Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa pertambahan nilai pajak ( PPN ) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai januari 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kesehatan APBN serta mendongkrak pendapatan negara. Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari UU nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan bertahap, dimulai dari 10% menjadi 11% pada bulan april 2022 dan kini menjadi 12%. Peningkatan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama untuk mendanai pembangunan dan mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi covid 19.
PPN 12% diterapkan pada berbagai bidang dan jasa yang dikenakan PPN, termasuk barang kebutuhan sehari-hari, meskipun ada beberapa barang dan jasa tertentu yang tetap mendapat pembebasan atau tarif lebih rendah, seperti barang kebutuhan pokok dan pendidikan. Kenaikan ini membuat resah masyarakat indonesia, mereka kurang setuju karena dengan adanya PPN 12% menambah pengeluaran yang lebih besar sedangkan UMR yang ada di Indonesia rendah. Karena tarif PPN ini berpotensi menaikkan harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Masyarakat juga mempertanyakan untuk apa PPN 12% tetapi fasilitas, infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat belum ada perubahan yang terlihat padahal kenaikan PPN sudah terjadi beberapa tahun lalu. Penerimaan negara seharusnya tidak hanya bergantung pada peningkatan pajak, tetapi juga pada optimalisasi sektor lain, termasuk pengelolaan anggaran negara yang lebih efisiensi dan juga jika kita melihat fakta banyak sekali koruptor di indonesia yang mungkin mereka lah yang sebagian memakai uang negara untuk kehidupan pribadi mereka. Sistem hukum di indonesia yang lemah dan masih tertarik dengan suap, itu salah satu faktor yang membuat indonesia susah maju.
Banyak yang berharap pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menurunkan PPN atau setidaknya memberikan solusi alternatif, seperti mempertahankan tarif PPN 10% untuk barang-barang pokok bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H