Kementrian perindustrian ( kemenperin ) menolak rilisnya iphone 16 di Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan kemenperin karema PT Apple Indonesia melakukan IPO tetapi tidak memenuhi komitmennya atas investasi dan memberikan keadilan bagi seluruh investor ponsel pinar yang ada di Indonesia. Selama tahun 2023 dan 2024 Apple telah mengimpor dan menjual produknya sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia yang dijual dengan harga rata-rata 5 juta/unit di dalam negri, maka nilai penjualannya dalam satu tahun mencapai 19 Triliun dan tentunya jauh lebih tinggi jika ditambah dengan impor serta penjualan produk nya sejak tahun 2016. Dengan nilai penjualan yang sangat tinggi, sangat disayangkan perusahaan Apple tidak mewujudkan komitmen investasi 100% senilai 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia.
Namun bagi warga negara yang sudah terlanjur membeli produk iphone 16 saat berada di luar negri dan dibawa pulang ke Indonesia, barang tersebut dianggap legal kecuali di perjual belikan kembali. Bagi yang terbukti mengiklankan iphone 16 dan memperjual belikannya di Indonesia, kemenperin tak segan untuk memberikan saksi hukum karena melanggar pasal 35 peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H