Lihat ke Halaman Asli

Fidel Dapati Giawa

TERVERIFIKASI

Advokat

Saat Anas Bermain Kembang Api

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah aksi bungkam dihadapan penyidik KPK beberapa waktu lalu, kali ini, tepatnya Rabu 5/2/2014 lalu, Anas (tersangka kasus gratifikasi dalam proyek Hambalang) meluncurkan hiburan baru di dunia hukum kita.

Bak kembang api perayaan Imlek, seusai diperiksa KPK sebagai tersangka gratifikasi terkait proyek hambalang, Anas meluncurkan nama Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibas sekaligus. Dua nama ini bagai luncuran kembang api pamungkas menyambut kegembiraan tahun baru Imlek; menggelegar, memesona, memancarkan binar cahaya warna warni ke berbagai penjuru.

Ya, bagai kembang api. Karena apa yang Anas katakan bagai hiburan di panggung hukum. Apa yang terungkap terkait dua nama yang ia sebutkan cuma kejutan yang bikin orang terpesona, namun tak memiliki kualifikasi sebagai fakta hukum.

Pertama, tentang Ibas. Berdasar keterangan Adnan Buyung Nasution, penasehat hukum yang mendampingi Anas saat diperiksa KPK, menyebutkan bahwa nama Ibas telah mulai disebut oleh Anas. Dalam hal apa nama Ibas disebutkan oleh Anas di hadapan penyidik yang memeriksanya? Oh, ternyata mengenai peran Ibas selaku steering commitee (SC) dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung .

Berdasarkan informasi yang termuat di media massa sejauh ini, ternyata keterangan mengenai Ibas hanya sebatas perannya sebagai steering commitee (SC) pada kongres Partai Demokrat tersebut. Tidak ada informasi lain yang menjelaskan bahwa peran Ibas sebagai anggota Steering Commitee (SC) tersebut terkait dengan perbuatan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi. Misalnya, apakah Ibas, dalam kapasitasnya sebagai SC tersebut telah memerintahkan atau menyarankan panitia untuk meminta sumbangan dari kementerian/lembaga tertentu yang sedang menggarap proyek.

Dengan tidak adanya keterangan lain mengenai apa yang telah dilakukan Ibas sebagai anggota SC tersebut maka tidak ada fakta hukum yang bisa digali lebih lanjut. Tidak ada larangan hukum apa pun di Indonesia bagi seseorang untuk duduk sebagai SC sebuah kegiatan. Terkecuali SC sebuah kegiatan atau organisasi terlarang. Faktanya adalah, Partai Demokrat bukan organisasi terlarang, dan Kongres Partai Demokrat juga bukan kegiatan terlarang.  Sehingga informasi yang disampaikan Anas mengenai Ibas, sekedar pernyataan Bombastis yang hanya penting untuk diliput oleh media massa tetapi tidak penting untuk ditindak lanjuti oleh penegak hukum (dalam hal ini KPK).

Kedua, mengenai permintaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam pemberitaan ada dua peristiwa yang dipaparkan oleh Anas, yakni mengenai permintaan bantuan SBY kepada Anas agar SBY terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pembina, serta permintaan SBY kepada Anas selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat di  DPR, untuk mengamankan posisi SBY dalam perkara Century.

Mengenai permintaan SBY kepada Anas untuk dapat terpilih sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat secara aklamasi, hal ini bukanlah fakta hukum. Ini murni fakta politik. Semata-mata kesepakatan politik antara Anas dan SBY, dan itupun masih dalam lingkup internal organisasi mereka.

Adapun mengenai Penugasan Anas oleh SBY untuk mencegah Pansus Century tidak mengarah ke SBY secara politik maupun hukum, juga bukan sesuatu yang baru. Bahkan sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat, hal ini menjadi kewajiban Anas. Hal ini terkait dengan manuver Pansus Century Gate saat itu yang mengarah pada upaya delegitimasi terhadap pemerintahan SBY.

Jika tugas mencegah Pansus Century Gate dalam konteks tugas parlemen, hal ini bukanlah perbuatan pidana. Terkecuali ada hal lain yang diperintahkan SBY dalam kerangka penugasan kepada Anas, misalnya menyuap anggota parlemen sehingga memilih opsi tertentu dalam pemungutan suara, barulah hal ini dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejauh ini keterangan Anas mengenai dua nama orang penting tersebut tidak memiliki relevansi dengan perkara yang sedang diperiksa dan didalami oleh penyidik KPK. Dari keterangan yang disampaikan Anas, tidak ada fakta hukum baru yang dapat menjadi alasan penyidik untuk memeriksa SBY maupun Ibas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline