Lihat ke Halaman Asli

Fidel Dapati Giawa

TERVERIFIKASI

Advokat

Partai Tak Ikut Pemilu, Tunjukkan Kehebatanmu

Diperbarui: 24 Juni 2015   18:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada Pemilu 2014 hanya 10 partai yang jadi peserta. Ada 24 partai politik yang tak boleh ikut pemilu 2014. Ini adalah hasil verifikasi yang telah diumumkan resmi oleh KPU. Ini adalah hasil sementara yang hampir bisa dipastikan. Bersifat sementara karena menurut informasi diantara 24 partai yang tak lolos ini ada akan mengajukan keberatan ke Bawaslu dan mungkin juga menjukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika segala upaya telah ditempuh dan kelak 24 partai ini tetap tak bisa ikut Pemilu, saya berharap partai-partai ini tidak segera membubarkan diri. Semoga saja mereka tetap berkontribusi dalam membangun dan mengawal proses demokrasi.

Partai yang tak lolos ikut Pemilu, telah memiliki legalitas sebagai organisasi Partai Politik. Dengan demikian mereka tetap dapat berkiprah di masyarkat secara legal. Merekrut dan mengorganisir anggota, serta menyuarakan aspirasinya. Bahkan partai-partai yang tak lolos pemilu tersebut bisa menjadi oposan yang signifikan terhadap penguasa periode 2014-2019.

Jika ada beberapa partai dari 24 partai tersebut konsisten dengan cita-citanya melakukan perjuangan untuk kepentingan orang banyak, mereka masih bisa eksis. Masih sangat luas ruang dan medan yang bisa mereka geluti untuk mengekspresikan kepentingannya dan kepentingan rakyat pada umumnya.

Partai yang tak jadi peserta pemilu dapat berjuang di jalur non parlemen. Sejauh mereka menunjukkan konsistensi terhadap tujuan dan cita-citanya untuk kepentingan orang banyak, mereka dapat bergandengan tangan dengan media massa untuk menyalurkan aspirasi rakyat. Sebagaimana terbukti selama ini, media massa justru lebih mampu membelokkan arah kebijakan dari pada partai-partai yang berada di parlemen. hal ini terbukti misalnya dari kasus Prita, perseteruan KPK dan Polri jilid 1, serta berbagai kasus lainnya. Bahkan tidak hanya proses politik, proses hukum yang tak adil pun dapat dipengaruhi oleh luasnya pemberitaan media massa.

Bahkan, dengan kuatnya kecendurungan terbangungannya oligarki kekuasaan diantara partai-partai yang memiliki wakil di parlemen, maka efektifitas mekanisme kontrol pasti lemah. Bahkan cenderung sebagai sandiwara politik. Hal ini telihat dari proses penggunaan hak angket DPR dalam kasus Century beberapa waktu lalu. Kalaupun masih ada riak-riak parlemen mempermasalahkan penyelesaiaan hukum kasus Bank Century, hanyalah masalah sisa yang sengaja tak dituntaskan untuk dipakai sebagai alat tawar. Jika parlemen serius untuk mengusut kasus bank Century, seharusnya mereka bisa belajar dari preseden yang sudah ada yakni kasus bank Bali dimana alur uang dapat ditelusuri dan 'halal-haram'-nya dana itu dapat terungkap.

Jika partai yang tak lolos jadi peserta pemilu kemudian tidak patah arang dan tetap menjalankan fungsi-fungsi kepartaian, maka mereka bisa menjadi kekuatan kritis yang berbasis. Peran mereka akan melengkapi peran LSM yang selama ini kritis akan tetapi tidak memiliki anggota atau basis massa. Pergabungan peran LSM dan Partai Non-Parlemen akan memperkuat daya dorong untuk melawan konspirasi antar partai serta di parlemen.

Dalam sejarah negara ini, partai merupakan alat perjuangan utama dan menentukan. Indische Partij dan Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Komunis Indonesia (PKI) yang cikal bakalnya dari ISDP, adalah contoh dari gerakan partai yang berdiri sebelum Indonesia Merdeka. Bahkan didirikan sebelum adanya kebijakan kolonial Belanda untuk menempatkan wakil golongan pribumi di landraad (parlemen jaman kekuasaan kolonial Belanda). Partai-partai adalah organ yang memberi penyadaran kepada rakyat bahwa Indonesia harus dan dapat merdeka serta berdiri sebagai sebuah negara yang berdaualt. bercermin dari perjalanan ini, maka partai berdiri tidak semata-mata untuk mendudukkan wakil di parlemen akan tetapi untuk meyakinkan rakyat akan cita-cita bersama, yakni cita-cita bernegara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline