Lihat ke Halaman Asli

NABIL RIZKI

Mahasiswa

Proyek Strategis Nasional Kilang Minyak Tuban dan Skema Pembiayaannya

Diperbarui: 20 Mei 2020   07:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Pertambangan Minyak


Presiden jokowi melalui keputusannya dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mengarahkan untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah. Salah satu megaproyek yang termasuk dalam lampiran perpres ini adalah pembangunan kilang minyak baru di Kabupaten Tuban.

Isu utama yang menjadi pendorong untuk menggenjot pembangunan kilang minyak ini adalah mengenai kemanan energi (energy security) khususnya energi berbasis minyak bumi. Kilang Minyak yang direncanakan akan dibangun di Kecamatan Jenu ini diharapkan dapat membangun kemandirian dan kedaulatan energi nasional. Proyek strategis bernilai Rp 199,3 Triliun ini diarahkan untuk dapat memulai konstruksi pada tahun 2020 dan beroperasi pada tahun 2025.

Dengan mengandalkan teknologi kilang minyak ini dicanangkan sebagai salah satu yang tercanggih di dunia, dengan kemampuan kapasitas pengolahan mencapai 300 kbpd, Kilang minyak Tuban akan dapat memproduksi gasoline 14 juta liter per hari, avtur 4 juta liter per hari, diesel 16 juta liter per hari dan petrokimia 4.250 ktpa. Dengan angka sekitar 600 ribu dari kurang lebih 1,4 juta bph konsumsi BBM dalam negeri yang masih dipenuhi dengan impor, proyek ini diharapkan dapat menutupi setengahnya dan dapat mewujudkan kemandirian energi nasional yang ditandai dengan stop impor BBM di tahun 2026.

Dalam mewujudkan proyek strategis ini, pembangunan proyek dilakukan dengan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau Public Private Partnership. Skema pembiayaan ini dilaksanakan dengan Kerjasama antara pemerintah melalui penugasan kepada PT Pertamina dengan perusahaan Rusia, Rosneft Oil Company dengan membentuk perusahaan gabungan bersama atau Joint Venture bernama PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PT PRP & P).

Skema pembiayaan pembangunan Joint Venture tergolong sebagai sumber pembiayaan non-konvensional melalui kekayaan. Pada Kerjasama ini pihak pemerintah dan swasta hatus berkontribusi dalam pembiayaan sejak awal proyek, mulai dari pembiyaaan kelayakan hingga mempersiapkan investasi kepada perusahaan baru ketika proyek telah terbentuk. Dalam joint venture terdapat kesepakatan antara dua belah pihak untuk bersama-sama menanggung risiko dan membagi keuntungan berdasarkan nilai kepemilikan saham yang telah disepakati. Dengan skema pembiayaan ini pihak pemerintah dan swasta sama-sama diuntungkan dengan memadukan keunggulan yang dimiliki masing-masing. Indonesia melalui PT Pertamina (Persero) bersedia bekerja sama dengan Rusia melalui OJSC Rosneft didasari oleh alasan:

(1) urgensi untuk menekan jumlah impor bahan bakar minyak (BBM) dengan meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri;

(2)  kemampuan Rosneft untuk membangun kilang minyak dan penyediaan suplai minyak mentah; dan

(3)  kelanjutan kerja sama Indonesia-Rusia dalam bidang infrastruktur yang telah terjalin sebelumnya. Kerja sama ini dinilai akan menguntungkan kedua belah pihak, baik Indonesia maupun Rusia.

Sumber : Unsplash

Dalam skema Joint Venture ini, Pertamina memegang mayoritas kepemilikan saham dengan 55% sedangkan Rosneft Oil Company sebesar 45%. Pembiayaan kilang minyak akan diperoleh dari ekuitas sebesar 40% dan dari dana pinjaman sebesar 60%. Selain Rosneff Oil Company sebagai investor utama, terdaoat pihak swasta lain yang akan ikut tergabung dalam proyek ini antara lain Saudi Aramco (Arab Saudi), CNOOC, Kuwait Petroleum International, PTT GC Thailand, dan Thai Oil (Thailand). Pertamina dalam proyek ini telah menginvestasikan sekitar US $15-$16 miliar untuk membangun Grassroot Refinery (GRR), seluas kurang lebih 900 hektar di Kecamatan Jenu. Pihak Pertamina dan Roseff melakukan kontrak kerjasama dengan menyerahkan jaminan sebesar US$ 200 juta sehingga total dana jaminan yang telah disetor berjumlah US$ 400 juta atau sekiktar Rp 5,2 triliun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline