Menjelang fase produktif dan aman menuju new normal tidak semua daerah dapat menerapkannya pada 1 Juni 2020. Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmata mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19.
Tatanan normal baru dapat diterapkan hanya di beberapa provinsi dan kabupaten kota yang terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa indikator pencegahan penyebaran dan pertumbuhan kasus COVID-19. Oleh karena itu, perlu dipastikan tingkat kesiapan setiap daerah dalam mengendalikan virus COVID-19 ini sebelum bersiap menuju fase produktif dan aman di era new normal.
Di daerah Jawa Barat, telah terbit Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 yang berisi tentang perpanjangan masa PSBB tingkat provinsi dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 (28/05/2020) yang ditandangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Data Kajian Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI)
Dilansir melalui akun instagram pribadi @ridwankamil, bahwa World Health Organization (WHO) mengatakan jika wilayah bisa mempertahankan indeks reproduksi covid (Rt) tetap pada angka 1 selama 14 hari, maka wilayah tersebut baru bisa dikategorikan terkendali sehingga new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) bisa dilakukan dengan hati-hati.
Dari data yang telah disajikan oleh Tim FKM-UI, daerah Jawa Barat selama 2 hari ini berada pada indeks 0,97 sehingga dapat dijadikan sebagai percontohan tahap awal untuk menerapkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB). Namun penerapan tersebut hanya bisa dilakukan di 60% wilayah Jawa Barat dikarenakan sebagian daerah lainnya masih terdaftar masuk zona kuning.
Sekitar 60% atau 15 daerah di Jawa Barat telah terdaftar sebagai daerah zona biru yang berarti diizinkan dapat menerapkan new normal /AKB ialah:
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Banjar
- Kota Cirebon
- Kota Sukabumi
- Kota Tasikmalaya
Adapun sekitar 40% atau 12 daerah di Jawa Barat yang masuk zona kuning ialah:
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Sukabumi
- Kota Bandung
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Cimahi
- Kota Depok
Selama PSBB di wilayah Jawa Barat, yang telah termasuk daftar zona kuning terbagi menjadi dua yaitu Wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok,
Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dan Wilayah Luar Bodebek. Untuk daerah wilayah Bodebek akan melanjutkan PSBB sesuai ketentuan PSBB yang ada pada wilayah DKI Jakarta sampai dengan 4 Juni 2020, sedangkan untuk daerah wilayah luar Bodebek melanjutkan PSBB sampai dengan 12 Juni 2020.
Dengan diterapkannya sistem new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) semoga dapat menjadi solusi yang konkret dalam menekan kasus PHK dan mencegah resesi. Dilansir dari detik.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menjelaskan alasan new normal ini diterapkan dari tinjauan sisi ekonomi. Dia menerangkan saat ini kehidupan memang harus beradaptasi dengan wabah COVID-19 selama vaksin belum ditemukan.