Lihat ke Halaman Asli

Nabilla Shabira

Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Bantuan Sosial Pemerintah di Masa Pandemi sebagai Bagian dari Tanggung Jawab Sosial kepada Masyarakat

Diperbarui: 25 Desember 2021   22:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid-19 di Indonesia

Pandemi Covid-19 sudah menyebar hampir 2 tahun lamanya di seluruh negara di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Di Indonesia sendiri Covid-19 diperkirakan masuk pada awal bulan Maret tahun 2020 silam. Corona Virus Disease 2019 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Covid-19 ini merupakan suatu virus yang menyerang saluran pernapasan pada manusia. 

Penyebaran virus ini dari satu individu ke individu yang lainnya itu sangatlah cepat, yaitu melalui droplet. Droplet sendiri merupakan percikan liur yang keluar dari hidung atau mulut saat bersin, batuk, maupun berbicara.  Bagi para penderita yang terpapar Covid-19, penderita tersebut akan mengalami sesak napas, hilangnya indera penciuman, indera perasa, dan lain sebagainya.

Covid-19 ini juga nyatanya sangat berbahaya bagi setiap individu yang terpapar virus tersebut, terlebih lagi bagi individu yang memiliki penyakit bawaan, seperti penyakit jantung, asma, diabetes, dan lain sebagainya. Sebab hal itu akan memperparah penyakit Covid-19 itu sendiri, dan bahkan dapat menyebabkan kematian. 

Di Indonesia sendiri per tanggal 24 Desember 2021 yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 adalah sebanyak 4.261.412 jiwa, lalu yang terkonfirmasi sembuh sebanyak 4.112.706 jiwa, dan yang dinyatakan meninggal dunia sebanyak 144.047.  Lalu, seperti yang sudah dinyatakan sebelumnya, bahwa Covid-19 ini merupakan sebuah pandemi. Pandemi sendiri memiliki arti, yaitu sebuah wabah penyakit yang menyebar di hampir seluruh negara di dunia, dan menyerang atau mengenai banyak orang.

Dampak Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Penanganan dari Pemerintah

Adanya pandemi Covid-19 ini nyatanya membawa dampak yang sangat signifikan bagi seluruh lapisan masyarakat yang ada. Di mana dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti PSBB, PPKM berlevel 1-4, dan lain sebagainya. 

Di mana hal tersebut tentunya menghambat mobilitas masyarakat dalam melakukan aktivitas di luar rumah, khususnya bagi masyarakat yang keluar rumah untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Banyak masyarakat yang semakin merana dalam perekonomiannya sebab adanya pandemi Covid-19 ini, terkhusus masyarakat kalangan menengah ke bawah. Di mana banyak dari mereka yang di PHK, yang terhenti usahanya, dan lain sebagainya.

Sebab banyaknya permasalahan yang ditimbulkan oleh adanya pandemi Covid-19, terutama dalam hal perekonomian masyarakat, pemerintah pun membuat beberapa program bantuan sosial melalui Kementerian Sosial yang akan disebarluaskan kepada masyarakat yang terdampak adanya pandemi tersebut. 

Program bantuan sosial dari Kementerian Sosial sendiri berupa bantuan uang tunai dan sembako, seperti beras, sayuran, daging, buah-buahan, dan lainnya. Bantuan sosial tersebut disalurkan ke-514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan Kementerian Sosial diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri. Tujuan dari pengawasan tersebut adalah agar bantuan sosial yang disalurkan oleh Kementerian Sosial, tersalurkan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

Bantuan Sosial oleh Pemerintah di Masa Pandemi sebagai Tanggung Jawab Sosial Korporasi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline