Lihat ke Halaman Asli

Nabilla Rachmadhani

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Peran Besar Guru Honorer dalam Pemerataan Pendidikan di Wilayah 3T

Diperbarui: 23 Agustus 2023   19:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo, saya Nabilla Rahmadhani dari Fakultas Kesehatan Masyarakat prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga. Saya berasal dari Garuda 7 Ksatria 14. Saya akan menuangkang opini saya mengenai Penyebaran Guru Honorer di wilayah 3T (Tertinggal, terdepan, dan terluar). 

Sebagai tim pro saya sangat setuju karena pendidikan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin dengan UUD 1945.

Pasal 28C Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."

Sementara Pasal 28E Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."

Selain itu, setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pernyataan ini merupakan bunyi Pasal 31 Ayat 1 dan 2.

Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."

Pernyataan yang tertuang dalam UUD 1945 belum sepenuhnya dapat terlaksana pasalnya masih banyak anak kecil yang putus sekolah bahkan tidak bersekolah karena terhalang ekonomi, tenaga pendidik, dan fasilitas yang ada.

Seperti yang kita ketahui masih banyak sekali wilayah di Indonesia yang masih belum terjamah pendidikan dan infrastruktur. Ribuan anak buta huruf dan tidak bisa membaca dengan benar. Tentunya ini sangat memilukan karena kita hidup di era modernisasi dan globalisasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat. Ketertinggalan dalam aspek pendidikan inilah yang memunculkan program penyebaran guru honorer di wilayah 3T. 

Penyebaran guru honorer ke wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) adalah sebuah langkah penting untuk memastikan pendidikan merata di seluruh wilayah. Banyak lulusan guru yang menganggur setelah menyelesaikan masa studinya, tentunya ini bisa dimanfaatkan dengan memberikan mereka lapangan pekerjaan untuk mengajar dan menyalurkan ilmu mereka kepada para anak-anak khususnya yang berada di wilayah 3T.

Namun, melihat situasi dan kondisi saat ini yang mana tenaga guru honorer di Indonesia sengsara dan tidak sejahtera hidupnya karena gaji yang diberikan tidak sebanding dengan beratnya pekerjaan yang mereka pikul. Pemerintah harus memberikan perhatian dan membuat perubahan agar guru honorer di Indonesia memiliki kehidupan yang sejahtera. Hal ini dapat dilakukan dengan mengambil langkah-langkah seperti memberikan insentif khusus kepada guru honorer yang bersedia mengajar di wilayah 3T, menyediakan fasilitas dan dukungan yang memadai, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kebutuhan dan tantangan spesifik yang dihadapi dalam penyebaran guru honorer di wilayah-wilayah tersebut.

Saya sangat mendukung program ini karena anak-anak di daerah terpencil akan melek dengan pendidikan dan mendapatkan secercah cahaya dari ilmu yang bisa mereka dapatkan saat duduk di bangku sekolah. Selain itu, peran guru juga sangat penting untuk memajukan pendidikan dan moral anak bangsa di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline