Lihat ke Halaman Asli

Mars Partai Perindo Sebagai Propaganda, Berhasilkah?

Diperbarui: 8 Mei 2024   05:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

partaiperindo.com

Pada era modern seperti ini, penyebaran iklan politik tak lagi hanya dilakukan secara konvensional tetapi juga dengan media komunikasi massa modern, seperti media elektronik, audio visual maupun media digital atau new media. 

Sedangkan pesan politik melalui komunikasi massa modern disampaikan dalam bentuk iklan politik atau melalui internet. Munculnya iklan politik biasanya bertujuan untuk meningkatkan suara pada event politik. Iklan digunakan sebagai alat politik memanipulasi kesadaran publik untuk mencapai tujuan atau kepentingan politik tertentu. 

Iklan bisa menjadi sarana komunikasi massa yang diangap efektif dalam menanamkan pesan yang diinginkan. Apalagi jika iklan diputarkan secara masif melalui media massa televisi.

Jenis iklan politik yang berupa serangan, argumen, identitas dan resolusi, pesannya berisi atau bermuatan atau setidaknya mengandung elemen propaganda atau sebuah doktrin tertentu. 

Iklan politik yang sering dan mungkin kita hafal adalah iklan dari mars partai perindo yang sering diputar di televisi-televisi swasta dibawah naungan MNC Media (Mnctv, Globaltv, RCTI dan i-News). Yakni Hary Tanoesoedibjo, yang merupakan Ketua Umum Partai Perindo yang juga sekaligus CEO dari MNC Media. Dengan seperti ini, mudah bagi Hary tanoe untuk mempromosikan partai nya karena beliau menduduki sebagai pemilik partai dan pemilik media massa.

Propaganda pemutaran lagu ini dinilai cukup efektifl untuk menarik perhatian masyarakat sebab, tak dapat kita pungkiri pemutaran yang masif ini menyebabkan kita menjadi sering mendengar dan secara tidak sadar menjadi hafal.

Tetapi sayangnya hal ini tak cukup untuk mendulang perolehan suara partai perindo pada pemilu 2024, dimana partai perindo hanya mendapat suara sebanyak 1.955.154 suara atau sebesar 1,28%. Tentunya ini masih kurang dari ambang batas untuk partai politik agar bisa masuk ke senayan atau Parliamentary Threshold yang sebesar 4%. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline