Lihat ke Halaman Asli

Nabilla Putri Edwin

Kuliah di Universitas Jambi fakultas Hukum

Pelanggaran HAM akibat Konflik Berkepanjangan Palestina-Israel

Diperbarui: 11 Juni 2024   23:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelanggaran HAM Akibat Konflik Berkepanjangan Palestina-Israel

Perang dimulai pada abad ke-19 karena wilayah Palestina menjadi bagian dari Kesultanan Utsmaniyah. Selama Perang Dunia, tentara Inggris merebut Palestina dari Kesultanan Utsmaniyah pada tahun 1917. Kemudian pada tahun 1947 PBB mengusulkan pembagian wilayah Palestina menjadi 2 bagian yaitu Negara Israel dan Negara Palestina.  

Usulan inipun diterima oleh pemimpin yahudi namun ditolak oleh pemimpin arab, pada tahun 1948 israel mengumumkan kemerdekaannya yang mengakibatkan perang arab israel yang berujung pada pendirian israel dan mengusir besar warga palestina dari wilayahnya sendiri, wilayah yang direbut secara paksa oleh israel seiring berjalannya waktu tanpa adanya hukum yang melindungi mereka, alasannya karena warga Palestina “dianggap” tidak punya negara. Negara yang dianggap disini adalah Israel oleh PBB yang didukung oleh Amerika Serikat, Inggris dan para pemimpin dunia lainnya.

Menurut laporan Palestinian Central Bureau of Statistics (PCBS), jumlah korban tewas warga Palestina telah melebihi 36.000 jiwa, dan 86.000 lainnya luka-luka. Menurut laporan, pada hari ke-237 hari sejak perang dimulai, tentara Israel telah membunuh sedikitnya 36.690 warga Palestina. PCBS mencatat bahwa  36.171 korban jiwa berada di Gaza dan 519 korban jiwa terdapat di Tepi Barat. Dilaporkan bahwa korban anak anak mencapai 15.162, 10.018 wanita tewas dan 7.000 lainnya hilang dalam serangan Israel. Selain itu, ratusan tenaga profesional pun tak luput dari serangan Israel. Dilaporkan total 492 tenaga kesehatan, 246 dosen, dan 147 jurnalis meninggal dunia akibat serangan Israel tersebut. Ini adalah gambaran perubahan wilayah israel palestina yang masih berlanjut hingga saat ini.

Tindakan Israel terhadap Palestina kini sudah memenuhi definisi kejahatan genosida (Genosida diartikan sebagai penghancuran atau upaya menghancurkan suatu bangsa, ras, atau agama) kekerasan terhadap manusia atau juga kejahatan perang dalam Statuta Roma. Menurut laporan dari badan PBB untuk hak asasi manusia, hal ini termasuk pembunuhan massal, pemindahan paksa, dan perusakan properti milik warga Palestina.


Agresi israel ke Palestina telah melanggar hukum humaniter internasional. Tujuan hukum humaniter internasional adalah untuk membatasi penderitaan akibat perang dan mengurangi dampaknya. Aturan-aturan ini merupakan hasil keseimbangan antara urgensi peperangan (kebutuhan militer) disatu sisi dan hukum kemanusiaan di sisi lain. Hukum humaniter tidak bermaksud melarang perang karena dari sudut pandangnya perang merupakan kenyataan yang tidak bisa dihindari. Untuk itulah hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar peperangan yang terjadi tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. 

Penulis: Nabilla Putri Edwin, Budi Ardianto, S.H., M.H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline