Belakangan ini masyarakat marak membicarakan isu rush money atau pemarikan uang secara massal (dari bank). Isu rush money ini banyak beredar di media sosial beberapa minggu terakhir. Dan pada saat ini, polisi telah menangkap penyebar isu ini di media sosial. Abdul Rozak alias Abdul Uwais, seorang guru SMK di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka karena melalui akun facebook pribadinya, ia mengunggah foto dirinya beserta sejumlah uang dan menuliskan “Aksi Rush Money mulai berjalan ayo ambil uang kita dari bank Milik Komunis”. Akibat aksinya tersebut, ia ditangkap dan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE. (Sumber : Kompas.com).
Isu ini sungguh sangatlah tidak menguntungkan karena menyebabkan terciptanya sikap saling curiga antar masyarakat, yang akhirnya dapat menyebabkan perpecahan antara golongan masyarakat. Hal ini tidak sejalan dengan sila Pancasila yang ke-3 “Persatuan Indonesia”. Situasi ini juga bertolak belakang dengan keinginan pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H