Lihat ke Halaman Asli

Nabillah Nur Fazriyah

Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Peningkatan Pelayanan BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Indonesia

Diperbarui: 8 Januari 2024   20:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dari yang kita ketahui BPJS kesehatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk Masyarakat Indonesia yang membutuhkan bantuan di bidang Kesehatan ataupun yang mengalami kendala di lapangan. Saat ini BPJS Kesehatan sudah bisa menggunakan KTP saja untuk berobat, tidak usah repot-repot lagi menggunakan kartu fisik BPJS Kesehatan.

BPJS dulu dengan sekarang berbeda dan sudah berubah, yang dulu pasti banyak pandangan orang-orang kalo menggunakan BPJS pasti berobatnya lama dikarenakan antrian yang cukup lama dan didahulukan yang tidak menggunakan BPJS, tetapi itu dulu dan yang sekarang berlaku adalah pemerintah sudah menetapkan keadilan bagi yang menggunakan BPJS ataupun tidak itu disatu antrian yang sama.

Apabila ada kendala di rumah sakit, saat ini sudah ada program baru yaitu “BPJS SATU” yang bertujuan untuk membantu para peserta yang mengalami kendala di lapangan. BPJS satu merupakan pekerja BPJS Kesehatan yang ditunjuk untuk menghadapi masalah yang terjadi di lapangan.

Untuk mengetahui BPJS satu tersebut dapat dilihat di loket pendaftaran, biasanya dalam bentuk pamphlet yang tertera nama dan nomor telfon yang bertugas. BPJS satu juga sebagai tempat pengaduan masyarakat apabila ada kendala di rumah sakit yang ada di Indonesia.

Semua masalah dapat diatasi oleh BPJS satu, seperti adanya keluhan-keluhan masyarakat terkait pelayanan yang ada di rumah sakit bisa melapor ke BPJS satu dan di situlah tugas BPJS satu untuk selalu mengayomi masyarakatnya agar mendapatkan pelayanan yang terbaik.

“BPJS satu dibuat dikarenakan banyak masyarakat yang mengeluhkan kebijakan dan pelayanan di lapangan yang berbeda, akhirnya dengan adanya perihal itu dibuatlah BPJS satu tersebut dengan tujuan agar pelayanan lebih baik lagi dari sebelumnya.” Fajri Zakiyah (salah satu pegawai BPJS Kesehatan).

Dengan demikian masyarakat tidak perlu khawatir lagi tentang pelayanan publik yang ada seperti hal nya BPJS kesehatan ini, karena BPJS kesehatan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline