Nabillah Hasnaa Aziizah Johan (212111049)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 5B Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Judul Buku : EKONOMI SYARIAH DALAM DINAMIKA HUKUM TEORI DAN PRAKTIK
Penulis : Muhammad Julijanto, dkk.
Penerbit : Gerbang Media Aksara
Tahun Terbit : 2022
Kota : Yogyakarta
Halaman : 148 halaman
Buku yang berjudul Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik ini merupakan penggabungan hasil buah pemikiran dari beberapa dosen program studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Buku ini memuat lima belas artikel yang terbagi ke dalam empat bab yang pada setiap babnya berisi pembahasan penting mengenai Hukum Ekonomi Syariah, khususnya dalam menggambarkan dinamika perkembangan keilmuan terkait ilmu hukum ekonomi syariah yang terus bergerak seiring dengan perkembangan zaman. Salah satu dari ke empat bab dalam buku ini, berjudul Ekonomi Syariah sebagai Kajian Bidang Hukum yang terdiri atas empat esai.
Esai pertama memiliki judul Politik Hukum Ekonomi Syariah: Pembentukan, Pertumbuhan, dan Perkembangannya di Indonesia yang ditulis oleh Muhammad Julijanto. Dalam Esai ini dijelaskan hukum ekonomi syariah merupakan hukum materiil dan juga formil yang dijadikan sebagai bahan dalam pembentukan hukum nasional yang merupakan implementasi dari kebijakan pelaksanaan norma hukum yang hidup dan berkembang di kehidupan masyarakat. Adapun tantangan yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah antara lain mengenai permasalahan permodalan, permasalahan regulasi sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan lembaga keuangan syariah, serta permasalahan antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan produk-produk yang dimiliki lalu dikembangkan oleh ekonomi syariah. Selain itu, karena bonus demografi umat Islam di Indonesia yang menjadi potensi pasar yang baik untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah sehingga memunculkan peluang dalam perkembangan lembaga keuangan syariah. Oleh sebab itu, kita sebagai umat muslim hendaknya bisa mengembangkan wacana-wacana perekonomian Islam yang lebih inspiratif dan produktif.
Selanjutnya, pada esai kedua ini memiliki judul Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Tata Hukum Nasional yang ditulis oleh Luthfiana Zahriani. Dalam esai ini dijelaskan bahwa kedudukan hukum ekonomi syariah dalam tata hukum nasional terlihat dari perkembangan yang pesat pada lembaga-lembaga ekonomi yang menggunakan prinsip syariah di Indonesia sehingga dalam hal ini negara telah memberikan regulasi sebagai landasan hukum yang akan melindungi implementasi ekonomi syariah. Selain itu, kedudukan hukum ekonomi syariah dalam tata hukum nasional Indonesia juga dapat dilihat dari lembaga legislatif pada bidang hukum ekonomi syariah yang tidak bisa terlepas dari sejarah kedatangan Islam di Indonesia yang melatarbelakanginya. Oleh sebab itu, hukum ekonomi syariah ini sangat dibutuhkan sebagai sumber hukum materiil bersama dengan hukum adat dan hukum barat dalam pembangunan hukum nasional.
Adapun esai ketiga dalam bab Politik Hukum Ekonomi Syariah: Pembentukan, Pertumbuhan, dan Perkembangannya di Indonesia ini memiliki judul Prospek Hukum Ekonomi Islam dan Pembangunan Sumber Daya Manusia yang ditulis oleh Susilo Surahman. Dalam esai ini dijelaskan bahwa antara ekonomi Islam dengan pembangunan sumber daya manusia memiliki korelasi yang sangat kuat. Konsep pembangunan sumber daya manusia unggul dengan ekonomi Islam dikolaborasikan dengan ilmu pengetahuan berbisnis dengan ajaran Islam sehingga manusia tidak hanya berorientasi pada duniawi saja, melainkan akhirat juga. Terdapat tiga dimensi dalam mengembangkan sumber daya manusia menurut perekonomian Islam, diantaranya yaitu dimensi kepribadian, dimensi produktivitas dan dimensi kreativitas.
Lalu, pada esai terakhir dalam bab ini memiliki judul Riba, Economic Value Of Time, dan Keadilan dalam Investasi yang ditulis oleh Andi Cahyono. Dalam esai ini dijelaskan bahwa terdapat tiga pilar yang menjadi ciri khas dalam keuangan Islam dengan keuangan konvensional diantaranya yaitu terhindar dari semua transaksi yang mengandung riba, terhindar dari gharar atau maysir dan terhindar dari konsep economic value of time yang berarti bukan uang yang memiliki nilai waktu, melainkan waktulah yang memiliki nilai ekonomis. Menurut penulis dalam esai ini, apabila ketiga pilar tersebut digunakan, maka sektor riil akan mencerminkan sektor moneter begitu pun sebaliknya.
Hasil Analisa Reviewer
Dari ke empat esai yang termuat dalam bab yang berjudul Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian Hukum ini dapat disimpulkan bahwa perkembangan ekonomi syariah di Indonesia memiliki perkembangan secara bertahap dari tahun ke tahun yang akan menjadikan ekonomi Islam terbesar di dunia. Hal ini disebabkan oleh masyarakatnya yang mayoritas beragama Islam. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaanya, ekonomi syariah membutuhkan regulasi sebagai landasan hukum. Selain itu, dalam mengembangkan ekonomi syariah, dibutuhkan pula sumber daya manusia yang unggul, yaitu dengan menerapkan tiga dimensi di antaranya adalah dimensi kepribadian, dimensi produktivitas dan dimensi kreativitas. Dengan ini diharapkan dapat memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Lalu, guna sektor riil mencerminkan sektor moneter dalam ekonomi syariah, terdapat tiga pilar yang harus dihindari yaitu transaksi yang mengandung unsur riba, transaksi yang mengandung unsur gharar atau maysir dan konsep economic value of time.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H