Lihat ke Halaman Asli

Maraknya Phk Sepihak di Indonesia

Diperbarui: 18 Mei 2023   00:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini Kasus pemutusan hak kerja (PHK) sangat marak terjadi di Indonesia. Phk sering kali terjadi dengan alasan untuk pengurangan karyawan. Alasan tersebut sudah menjadi rahasia publik. Phk dengan alasan pengurangan karyawan sangat tidak masuk akal. Kasus tersebut termasuk dalam PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan .Phk terjadi di banyak sekalih perusahaan -- perusahaan besar yang ada di seluruh indonesia dari sabang sampai dengan merauke.

PHK sepihak selalu saja terjadi meskipun sudah dilindungi oleh beberapa undang undang.  Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial (PHI)akan menjadi batal demi hukum. Artinya, secara hukum PHK tersebut dianggap belum terjadi (pasal 155 ayat 1 UU Ketenagakerjaan). Dan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya (pasal 155 ayat [2] UU Ketenagakerjaan). Pekerja/buruh tetap harus bekerja dan Pengusaha tetap harus membayarkan upahnya selama belum ada keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengusaha dapat melakukan pengecualian berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayarkan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh (pasal 155 ayat [3] UU Ketenagakerjaan). Namun dengan adanya beberapa UU yang berlaku perusahaan di Indonesia masih tetap saja melanggar hal tersebut dan hal ini sudah biasa terjadi. Indonesia negara hukum namun tidak bisa menegakkan hukum.

Phk biasa dilakukan menjelang hari raya idul fitri. Banyak sekali alasan dari perusahaan mengenai kasus tersebut. Salah satunya dikarenakan pengurangan pengeluaran keuangan (upaya efisiensi keuangan). Efisiensi keuangan dilakukan perusahaan guna untuk meminimalisir pengeluaran uang pada perusahaan. Adapun cara lain PHK secara halus yaitu dengan adanya program pensiun dini, atau berhenti bekerja atas keinginan diri sendiri padahal belum memenuhi ketentuan usia pensiun. Untuk pekerja swasta usia minimal pensiun 45 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun dan sedangkan untuk pekerja PNS usia minimal pensiun dengan masa kerja minimal 20 tahun. Pada kasus ini karyawan di anggap bersedia dan menawarkan diri untuk di PHK, dan perusahaan tidak terlihat sedang melakukan PHK. Selain dari alasan tersebut perusaan memiliki tujuan lain yaitu untuk menyaring karyawan yang memang  benar -- benar cakap dan mengeliminasi yang kurang cakap. Memang saat ini kualitas SDM di indonesia sangat menurun. Ada juga alasan tak tik lain perusahaan yaitu dimana untuk buruh pabrik yang dikontrak biasanya akan dipanggil jika pabrik membutuhkan buru, namun setelah buruh tersebut menunggu panggilan. Panggilan tidak kunjung datang dan secara tidak terhormat dan terpaksa perusahaan melakukan PHK. Janji yang dibuat oleh perusahaan dan buruh sangat jarang ditepati. Memang hal ini lah yang membuat perusahaan memiliki citra buruk pada masyarakat. Perusahaan bukan hanya semata -- mata melakukan hal itu perusahaan akan melakukan apasaja jika hal itu perlu dilakukan. Dengan kata lain jika perusahaan sudah melakukan beberapa hal tersebut itu artinya perusahaan tersebut sedang dilanda masalah keuangan yang cukup berat. Memang perusahaan memiliki alasan -- alasan tersebut untuk membebaskan diri dari masalah yang menjerat. Sebaiknya perusahaan -- perusahaan yang ada di indonesia harus lebih pintar dan lebih akurat dalam memilih karyawan karena tidak hanya tenaga yang dibutuhkan untuk bekerja, bekerja juga membutuhkan skil danotak yang cakap. Dan perusahaan di indonesia sangat gampang untuk mencari pekerja baru karena pengangguran dan lowongan kerja lebih banyak pelamar pekerjaan. Ada beberapa cara agar anda tidak terjerat PHK sepihak anda harus cakap dalam pekerjaan anda , Anda harus jujur dalam bekerja dan juga anda harus memiliki pencapaian dalam bekerja dengan beberapa cara tersebut anda akan lebih disukai perusahaan dan tentunya terhindar dari PHK sepihak yang dilakukan perusahaan yang kurang bertanggung jawab.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline