Lihat ke Halaman Asli

Penggunaan Masker sebagai Gaya Hidup Masyarakat di Masa Pandemi

Diperbarui: 4 Juli 2021   15:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pada awal tahun 2020 telah ditemukan adanya virus yang berbahaya bagi manusia. Virus tersebut dapat mengakibatkan gangguan kesehatan hingga kematian. Virus ini dikenal dengan virus Corona atau Covid-19 (Corona Virus Disease 19). Virus Covid-19 pertama kali ditemukan di Wuhan, China lalu virus ini dengan cepat menyebar keseluruh dunia termasuk Indonesia. Bapak Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) mengumumkan bahwa virus Covid-19 masuk ke Indonesia pada bulan Maret tahun 2020. Hal ini dibuktikan adanya 2 warga Indonesia dinyatakan positif virus Covid-19. Sejak saat itu angka masyarakat terjangkit virus Covid-19 terus meningkat di Indonesia. Tidak hanya kasus Covid-19 yang terus meningkat tetapi angka kematian yang disebabkan oleh virus Covid-19 juga tak kalah tinggi. Saat ini jumlah kematian akibat virus Covid-19 telah menembus puluhan ribu jiwa. Oleh karena itu pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk menangani kasus Covid-19 agar tidak semakin meningkat. Upaya tersebut berupa mengeluarkan beberapa kebijakan serta aturan untuk memutus rantai virus Covid-19.

Kebijakan pertama yaitu penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) disejumlah kota termasuk DKI Jakarta. Kebijakan ini diterapkan guna menekan penyebaran virus Covid-19 agar tidak semakin menyebar. Adapun peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam PSBB ini antara lain:

1.Sekolah, mall, tempat ibadah, perkantoran, dan tempat rekreasi di tutup sementara, dibatasinya jam operasional  sesuai dengan yang telah ditentukan dalam peraturan

2. Adanya pengurangan penumpang pada transportasi umum sebanyak 50% dari kapasitas normal.

3.Rumah makan atau restoran tidak diperbolehkan pembelinya untuk makan ditempat sehingga harus take away.

4.Mobil hanya boleh mengangkut maksimal 2 orang perbarisnya

5.Larangan pergi keluar kota jika tidak ada keperluan yang mendesak

6.Resepsi pernikahan yang hanya boleh dihadiri oleh 25% dari kapasitas gedung

7.Kantor dan instansi pemerintah yang membatasi jumlah karyawan maksimal 25%.

Kebijakan kedua yaitu PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang dimana kebijakan ini baru diterapkan pada tahun 2021. Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah terkait melonjaknya angka Covid-19 di tahun 2021. Kebijakan PPKM Darurat akan diberlakukan mulai dari 2 Juli 2021 hingga kurang lebih 2 minggu. Berikut beberapa aturan dari penerapan PPKM Darurat sebagai berikut:

1.Aktivitas belajar mengajar dilakukan secara online dari rumah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline