Lihat ke Halaman Asli

Hukum Dagang : Politik Hukum Penanaman Modal Asing dalam Undang-Undang

Diperbarui: 11 Desember 2024   22:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UAS HUKUM DAGANG

Nama                    : Nabilla Kusumaningayu Hariyanto

NIM                     : 222111238

KELAS                 : 5F HUKUM EKONOMI SYARIAH 

Dosen Pengampu : Nur Sholikin,S.H.,M.H.

Politik Hukum Penanaman Modal Asing dalam UU No. 25 Tahun 2007

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mempercepat perkembangan perekonomian nasional. Undang-undang ini mengatur kebijakan investasi, baik untuk Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA), dengan memberikan perlakuan yang sama. Namun, kebijakan ini memunculkan perdebatan, terutama terkait dampaknya terhadap pengusaha kecil. Selain itu, terdapat tantangan untuk menyesuaikan kebijakan investasi dengan prinsip demokrasi ekonomi yang diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Penanaman modal berperan penting dalam mendorong pembangunan ekonomi dengan menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan mempercepat transfer teknologi. Akan tetapi, dalam konteks persaingan global, perlu kehati-hatian agar liberalisasi investasi tidak mengorbankan kepentingan nasional, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Politik Hukum Penanaman Modal

Politik hukum investasi difokuskan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline