Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Barat mulai terbentuk pada periode 1969 an. Awal mulanya disebut sebagai Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Perubahan ini kemudian terjadi pada tahun 2009, dimana Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2009, berimplikasi terhadap perubahan kelembagaan, visi, dan misi BKKBN. Undang-Undang tersebut mengamanatkan perubahan kelembagaan BKKBN yang semula adalah Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Dalam pelaksanaannya, BKKBN mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 56 Undang-Undang. Sebagai bentuk pengimplementasian peran dan fungsinya, BKKBN Provinsi Jawa Barat membentuk Tim Kerja yang berperan untuk melaksanakan tugasnya guna mencapai tujuan lembaga, baik dalam segi peningkatan SDM maupun kinerjanya.
Salah satu tim kerja yang berperan melaksanakan tugas dan fungsinya dan sejalan dengan tujuan BKKBN yaitu Tim Kerja Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi yang merupakan peralihan nama baru dari Tim Kerja Bidang Pelatihan dan Pengembangan (Latbang) BKKBN. Tim kerja ini berperan dalam mengoptimalkan peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan organisasi. Perubahan tersebut kemudian disesuaikan dengan tuntutan penyederhanaan birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan SDM lebih jauh dan dapat lebih lincah (agile) dalam praktiknya.
Tim Kerja Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi mempunyai program dan kemampuan melaksanakan berbagai macam kegiatan sistematis yang dilakukan secara berkesinambungan baik secara internal maupun eksternal. Implementasi program dari Tim Kerja Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi direalisasikan melalui berbagai kegiatan Pelatihan dan Pendampingan dalam bentuk pelatihan fungsional dan teknis yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur dalam waktu yang telah ditentukan.
Adapun kegiatan internal yang dilaksanakan oleh Tim Kerja Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi yaitu Pendampingan Pelatihan Tryout untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sedangkan kegiatan yang melibatkan pihak eksternal yaitu Pelatihan Pelayanan Alat Kontrasepsi (Pelkon) untuk bidan dan dokter dari setiap perwakilan Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Kegiatan ini diselenggarakan bersama dengan pihak profesional terkait yang disesuaikan dengan capaian output yang menjadi capaian kinerja pimpinan. Pihak eksternal yang bekerjasama dengan BKKBN yaitu Dinas Kesehatan, Poltekes Kementrian Kesehatan, Dinas Sosial DP3AP2KB, dan lembaga lainnya.
Pada pelaksanaan kegiatan P3K dan Pelatihan Pelayanan Alat Kontrasepsi (Pelkon), tim kerja pelatihan dan peningkatan kompetensi BKKBN melibatkan mahasiswi magang program studi Pendidikan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia untuk membantu mendampingi para peserta kegiatan. Dengan adanya keterlibatan dari mahasiswi magang tersebut, dapat memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman baru pada dunia kerja yang sebenarnya. Sehingga, mahasiswi dapat mempersiapkan diri untuk bekerja di masa depan.
Metode pendampingan Tryout yang digunakan oleh mahasiswi magang program studi Pendidikan Masyarakat adalah metode tatap muka dengan teknik ceramah, yaitu menyampaikan penjelasan secara lisan kepada para peserta. Sedangkan untuk metode pelatihan dan pelayanan alat kontrasepsi, fasilitator menggunakan metode pelatihan secara Blended Learning (Online dan Tatap Muka). Pada pelaksanaan metode online, fasilitator menjelaskan pematerian dengan teknik ceramah yang didalmnya terjadi diskusi antar kelompok, serta pemberian tugas. Sedangkan pada metode tatap muka, metode yang digunakan oleh fasilitator yaitu: 1) Metode Ceramah, 2) Diskusi Kelompok, 3) Simulasi atau Praktik dan 4) Role Playing.
Tim Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi ini berperan juga dalam membantu mengurangi permasalahan yang saat ini menjadi isu serius di Indonesia yaitu permasalahan stunting yang masih tinggi dan perlu diturunkan pada tahun 2024 menjadi 14 persen. Dengan demikian, seluruh BKKBN di Indonesia membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari tiga unsur yaitu bidan, tim penggerak PKK dan Kader KB. Pendampingan yang dilakukan oleh fasilitator TPK ini bertujuan sebagai langkah preventif dalam menurunkan angka stunting khususnya di Provinsi Jawa Barat yang telah dilakukan oleh BKKBN.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh tim kerja pelatihan dan peningkatan kompetensi BKKBN tersebut tidak hanya kegiatan Pendampingan P3K, Pelkon, dan TPK saja, masih banyak program-program lainnya sebagai bentuk mengoptimalkan kualitas SDM baik untuk lembaga BKKBN maupun Masyarakat Provinsi Jawa Barat. Dengan adanya tim pelatihan dan peningkatan kompetensi BKKBN diharapkan dapat menjadi wadah dalam meningkatkan kualitas lembaga BKKBN dalam berbagai program yang akan diselenggarakan.
Oleh: Ajeng Mahromatussa'diyyah, Anisah Dayanti Suherman, Bunga Meila Pusya, Nabilla Zahra Amellia.