Lihat ke Halaman Asli

NabilHsn_

Mahasiswa

Gen Z Harus Bijak Dalam Berpolitik !

Diperbarui: 4 Desember 2024   08:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

media sosial pada saat ini sebagai tempat untuk berdemokrasi (sumber : freepik)

Sebenarnya penyuaraan aspirasi kita melalui komunikasi digital itu didengar apa tidak sih.apakah akan di respon,dibalas,ditanggapi,dilayani.atau malah tidak di gubris sama sekali

Terus apakah komunikasi digital ini memperkuat atau malah memperlemah.

Kita adalah hanya seorang rakyat biasa yang hidup di negara yang haus akan kekuasaan.banyak kejadian kejadian yang membuat kita tahu bahawa negara ini sedang tidak baik baik saja

Demokrasi digital adalah salah satu cara dari sekian banyak yang bisa di lakuakan menyamapaikan aspirasi aspirasi kita atas ketidakadilannya di negara ini.

mungkin kita tidak bisa bertemu dengan para penguasa tersebut akan tetapi kita bisa menyampaikan aspirasi kita melalui internet menyampaiakan suara suara kita atas para penguasa tersebut.ya meskipun peluang untuk dilirik para penguasa tersebut sedikit akan tetapi sekiranya kita sebagai warga negara sudah peduli atas keperihatinan di negara ini dan kita pun sudah menunjukan rasa peduli itu dengan menyamapaikan asprasi kita melalui internet

Adanya demokarsi digital ini adalah awal langkah yang bagus untuk peduli terhadap negara ini.kita bisa menyampiaakan suara suara kita.adanaya demokarasi digital ini membuat kita lebih berani lagi untuk bersuara atas para penguasa di negara ini

Banyak para penguasa yang bertindak semena menanya tapi apakah kita sebagai warga negara bisa melawan itu.nah disini lah gunanya digital menyamapaikan apa yang tidak diketahui oleh rakyat dan rakyat pun bisa tahu.entah itu berita tentang negara atua Keputusan aturan para penguasa yang membuat rakyat menjadi menderita

Banyak sekali keputusan keputusan yang dibuat oleh para penguasa entah itu yang pro atau kontra dan masyarakat tidak menegtahuinya. 

Sebenarnya negara ini sudah menagtur giman sih cara menyamapaikan aspirasi kita melalui digital

Pada awalnya, penataan regulasi ruang digital diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini kemudian mengalami perubahan pada 2016, lewat UU Nomor 19 Tahun 2016. UU ini kemudian populer dengan sebutan UU ITE.

UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 diterbitkan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Artinya, kehadiran UU ITE sendiri sejatinya merupakan upaya memperjuangkan demokrasi di ruang digital.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline