UBI SOCIETAS IBI JUSTICIA" (Dimana ada masyarakat dan kehidupan di sanalah ada hukum.keadilan). Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Recctaatss) sesuai dengan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dan konstitusi sebagai hukum tertinggi yang ada di negara Indonesia adalah pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia.berbicara mengenai Hukum merupakan sebuah aturan yang sifatnya memaksa yang berarti setiap Individu manusia harus mentaatinya dan menjalankanya agar terciptanya kehidupan yang aman dan damai dan barang siapa yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi Sesuai dengan apa yang dia perbuat dan harus melihat pada Undang-Undang perbuatan mana yang telah di lakukan.Berbicara mengenai hukum tidak terlepas yang namanya keadilan sesuai dengan tujuan hukum yaitu, kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Hukum dan keadilan sangatlah erat dalam kaitan hubungannya, sebab keadilan di ciptakan karena adanya Hukum. Negara Indonesia dengan dasar Pancasila Hukum di kembangkan sesuai kepribadian bangsa. Dalam hal ini Undang-undang Dasar 1945, sebagai tempat bermuaranya segala aturan Hukum di Indonesia.Tetapi dalam berbagai banyak nya hal penanganan kasus di Indonesia masih banyak putusan putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan nilai nilai keadilan yang semestinya yang di rasakan oleh masyarakat dan para pencari keadilan yang sama sekali tidak objektif dan kurang menjadi integritas, peradilan merupakan tempat untuk memutuskan sebuah putusan pengadilan sering di anggap kontroversi, dan cenderung tidak sejalan dengan nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. "FIAT JUSTICIA RUAT CELUM" (Tegakkanlah keadilan meskipun langit akan runtuh).
Hukum diharapkan dapat memberikan nilai - nilai keadilan yang sesungguhnya, namun keadilan menjadi 'barang mahal" yang jauh dari harapan masyarakat. Kebenaran dan keadilan hukum telah di manipulasi dengan sistematik, sehingga peradilan tidak dapat mendapatkan nilai keadilan yang sebenarnya. Kebijaksanaan pemerintah tidak mampu mengupayakan hukum sebagai "panglima" dalam menentukan keadilan,sebab hukum sudah di kebiri oleh sekelompok orang atau orang yang mempunyai kekuasaan tertinggi.
Keadilan harus terwujud dari segala aspek kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Tuhannya ,sesama individu , dengan masyarakat , dengan pemerintah, dengan alam,dan dengan makhluk ciptaan tuhan lainnya. Kita dapat mengambil teladan dan juga pesan Rasulullah Muhammad SAW kepada seorang sahabatnya sebagai berikut : "Wahai Abu Hurairah, keadilan Satu jam lebih utama dari ibadah mu puluhan tahun, sholat,zakat dan puasa.wahai Abu Hurairah, penyelewengan Hukum satu jam lebih pedih dan lebih besar dalam pandangan Allah SWT dari pada melakukan kemaksiatan selama enam Tahun".lantas dari pandangan hadist Rasulullah Saw ini dapat kita cermati dan wajib untuk di pahami serta di amalkan oleh para masyarakat maupun penegak Hukum. "FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS " (Walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap di tegakkan).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H