Lihat ke Halaman Asli

Nabila Zita Kusumawardhani

Mahasiswa Universitas Diponegoro

KKN Tim II Undip 2021/2022: Mewujudkan Keluarga Sejahtera Melalui Pencegahan KDRT

Diperbarui: 9 Agustus 2022   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Jakarta Barat, Cengkareng Barat-Pada Senin (18/07/2022), KKN Universitas Diponegoro tahun 2022 yang bertema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SDGs, Kesadaran Tentang Stunting, dan Program Anti Narkoba yang dilaksanakan di lingkungan sekitar tempat tinggal mahasiswa dengan cara daring. 

Di dalam tema Pemberdayaan Masyarakat SDGs pada pilar ke-3 yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan sehat dan sejahtera, dimana dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera harus dimulai dari kelompok terkecil dalam lingkungan masyarakat yaitu keluarga. 

Namun masih maraknya terjadi kekerasan dalam rumah tangga walau sudah ada perturan jelas mengenai hukuman bagi para pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga, membuat diperlukannya sosialisasi mengenai pencegahan KDRT.  Maka mahasiswi KKN Universitas Diponegoro tahun 2022 melakukan webinar mengenai Pentingnya Pencegahan KDRT.

Berdasarkan KUHP Pasal 44 ayat (1):" Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)." 

Walaupun sudah tertera secara jelas dalam kitab undang-undang, namun masih banyak yang melakukan KDRT dalam lingkup keluarga, sehingga perlunya ditingkatkan kesadaran akan pentingnya membangun keluarga tanpa diperlukannya kekerasan didalamnya.

Proses sosialisasi ini dilakukan dengan diadakannya webinar dengan masyarakat luas. Lalu setelah itu akan disebarkan poster terkait di sosial media. Tujuan dengan menyebarkan poster tersebut di sosial media adalah agar dapat dibaca oleh masyarakat luas dan diharapkan agar berkurangnya kasus KDRT di wilayah kelurahan Cengkareng Barat dan wilayah lainnya.

Penulis:

Nabila Zita Kusumawardhani -- Hukum

DPL:

Nenik Woyanti. S.E., M.Si

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline