Lihat ke Halaman Asli

Nabila Zata Yumni

MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

Giat 9 Unnes Desa Beku Berkolaborasi dengan Kapolsek Karanganom Menyosialisaskan Posyandu Remaja Desa Beku

Diperbarui: 10 Agustus 2024   09:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri. Sosialisasi Kesantunan Berbahasa dalam Bermedia Sosial

KLATEN 20 Juli 2024—Mahasiswi UNNES GIAT 9 Desa Beku mengadakan Sosialisasi Kesantunan Berbahasa Dalam Bermedia Sosial Dan Pentingnya Kesadaran Hukum & Etika Dalam Penggunaan Sosial Media di Balai Desa Beku, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten. Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja individu Saudari Nabila Zata Yumni dari Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Diamanta Putri dari Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang yang berkolaborasi dengan Kapolsek Karanganom. Sosialisasi tersebut memiliki tujuan membangun kesadaran pengguna media sosial tentang pentingnya kesantunan berbahasa untuk menciptakan lingkungan digital yang positif dan harmonis.

Kesantunan berbahasa tidak hanya melalui lisan saja, tetapi berbahasa melalui tulis sangat diperlukan apalagi dalam bermedia sosial. Kesantunan berbahasa merupakan kegiatan berbahasa yang baik dan mengandung kesadaran akan menghargai orang lain. Menurut Geoffrey Lech (1983) menyatakan bahwa kesantunan berbahasa sebagai strategi untuk menghindari konflik yang dapat diukur berdasarkan derajat upaya yang dilakukan untuk menghidari situasi permasalahan. 

Oleh karena itu, GIAT 9 UNNES mengadakan Sosialisasi Kesantunan Berbahasa Dalam Bermedia Sosial Dan Pentingnya Kesadaran Hukum & Etika Dalam Penggunaan Sosial Media menjadi wadah yang tepat untuk menciptakan lingkungan digital yang positif dan harmonis khususnya di kalangan remaja.

Dokpri. Sosialisasi Kesantunan Berbahasa dalam Bermedia Sosial

Sesuai dengan tujuannya, sasaran mengadakan Sosialisasi Kesantunan Berbahasa Dalam Bermedia Sosial Dan Pentingnya Kesadaran Hukum & Etika Dalam Penggunaan Sosial Media adalah posyandu remaja Desa Beku.  Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2024 dengan menekankan pentingnya kesadaran akan kesantunan berbahasa dan etika dalam Bermedia sosial. Sosialisasi ini juga menyampaikan bahwa adanya Undang-Undang Bermedia sosial dalam ranah hukum. 

Kegiatan sosialisasi ini dibagi menjadi dua sesi dalam satu pertemuan. Sesi pertama terkait kesantunan berbahasa dalam Bermedia sosial yang disampaikan oleh saudari Nabila Zata Yumni. Setelah sesi pertama selesai, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif antara narasumber dan audiens. Banyak peserta yang antusias mengajukan diri ketika sesi diskusi dan tanya jawab dimulai. 

Sosialisasi ini tidak hanya menginformasikan kesadaran pentingnya memiliki kesantunan dalam berbahasa serta beretika dalam menggunakan media sosial, akan tetapi terdapat ice breaking yang mengedukasi dengan tujuan supaya tidak jenuh dan semakin akrab antara GIAT 9 UNNES dengan posyandu remaja Beku. Setelah sesi pertama selesai, dilanjutkan dengan sesi kedua yang disampaikan oleh Kapolsek Karanganom terkait Undang-Undang dalam Bermedia sosial. Pada sesi kedua ini, juga terdapat sesi diskusi dan tanya jawab yang dijawab langsung oleh Kapolsek Karanganom.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline