Lihat ke Halaman Asli

Nabila AuliaSyafina

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Perangi Berita Hoax dengan Edukasi dan Sosialisasi terhadap Pengguna Media Sosial di Desa Kreasi, Gresik

Diperbarui: 13 Agustus 2022   10:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Gresik (13/08/22) – Media sosial saat ini sangat merajalela disekitar kita karena menjadi sarana manusia dalam melakukan aktifitas. Media sosial menawarkan berbagai kemudahan kepada penggunanya, namun dibalik kemudahannya media sosial juga membawa dampak yang serius bagi kehidupan manusia. Lambat laun, media sosial dijadikan sebuah ladang hoax yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Masyarakat menyebarluaskan informasi dengan begitu cepat, sehingga tanpa sadar tidak menyaring ataupun mengkroscek benar atau tidaknya informasi sehingga sangat rentannya hoax tersebar dikalangan masyarakat.

Menurut Data Kemenkominfo terdapat sekitar 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu. Jumlah tersebut tentu tidak sedikit apabila seluruh situs tersebut menyebarkan informasi hoax setiap harinya.

Hoax dapat berkembang menjadi konflik sosial bahkan dapat menyalahi pasal pada KUHP dan UU lain di luar KUHP ketika terjadi hoax dapat merugikan subjek objek tertentu dan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trasaksi Elektronik. Oleh karena itu, sebagai mahasiswa hukum yang peduli terhadap hal tersebut kami melakukan sosialisasi sebagai bentuk rasa peduli kami terhadap masyarakat di sekitar kami agar dapat menyaring atau mengkroscek suatu berita dan dan dapat berhati-hati dalam bertutur kata di media sosial.


Kami memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai hoax dan ciri-ciri, bahaya hingga cara terhindar dari berita hoax. Selain itu kami memberikan booklet dan mengirimkan e-booklet untuk disebarkan mengenai hoax kepada masyarakat sekitar. Kami juga menempelkan beberapa poster ditempat umum sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat umum.

(Dokpri)

Sehingga diharapkan dengan adanya edukasi dan sosialisasi mengenai hoax, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial terutama dalam menerima dan menyebarkan berita sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline