Perlindungan Hak Kekayaan Intlektual di Indonesia: Mampukah Kita Menjaga Kreativitas Anak Bangsa?
Diperbarui: 12 Desember 2024 11:34
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
https://spiritnews.co.id/2023/01/05/hak-kekayaan-intelektual-di-era-bebas-berkarya-dan-bebas-mempublikasi-2/#google_vignette
Nama: Nabila Sinta Arum
Kelas: HES-7F
NIM: 222111289
Tugas: UAS Hak Kekayaan Intlektual di Indonesia
Hasil Review Jurnal
Judul: Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual
Jurnal: Jurnal Kewarganegaraan
Volume: Vol. 8 No. 1
Tahun: Juni 2024
Penulis: David Edyson, Dikjaya, dan Muhammad Rafi
Halaman Selanjutnya