Lihat ke Halaman Asli

Nabila sinta Arum

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Perlindungan Hak Kekayaan Intlektual di Indonesia: Mampukah Kita Menjaga Kreativitas Anak Bangsa?

Diperbarui: 12 Desember 2024   11:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://spiritnews.co.id/2023/01/05/hak-kekayaan-intelektual-di-era-bebas-berkarya-dan-bebas-mempublikasi-2/#google_vignette

Nama: Nabila Sinta Arum

Kelas: HES-7F

NIM: 222111289

Tugas: UAS Hak Kekayaan Intlektual di Indonesia

Hasil Review Jurnal

Judul: Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual

Jurnal: Jurnal Kewarganegaraan

Volume: Vol. 8 No. 1

Tahun: Juni 2024

Penulis: David Edyson, Dikjaya, dan Muhammad Rafi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline