Assalamu'alaikum...
Pengertian bank tertulis dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, yaitu bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Indonesia menganut sistem perbankan ganda atau dengan istilah dual banking system, yaitu Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah. Di kesempatan kali ini saya hanya akan membahas tentang perbankan syariah beserta sistem operasionalnya.
Bank syariah adalah bank yang menjalankan segala kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah dalam perbankan adalah prinsip berdasarkan hukum Islam untuk mengatur kegiatan operasional perbankan syariah berdasarkan fatwa yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dalam penetapan fatwa di bidang syariah, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Perbankan syariah terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
*) Fungsi Bank Syariah
Jika merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank syariah memiliki kewajiban untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat.
Kautsar Riza Salman dalam bukunya yang berjudul "Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah" mengatakan bahwa bank syariah setidaknya memiliki 4 fungsi dalam skema non-riba, yaitu fungsi manajer investasi, fungsi investor, fungsi sosial, dan fungsi jasa keuangan.
a) Fungsi manager investasi
Jika dilihat dari segi penghimpunan dana mudharabah oleh Bank syariah, bank syariah sebagai manajer investasi menyalurkan dana untuk kegiatan yang produktif, sehingga dana yang dihimpun dapat menghasilkan keuntungan yang akan dibagihasilkan antara bank syariah dan pemilik dana.
b) Fungsi investor
Bank syariah melakukan penanaman dana pada sektor-sektor yang produktif yang berisiko minimal dan tidak melanggar syariat.
c) Fungsi sosial
Untuk menjalankan fungsi sosialnya, bank syariah memiliki dua instrumen, yaitu ZISWAF (Zakat, Infak, Shadaqah, dan Wakaf) dan instrumen qardhul hasan.