Meminimalkan risiko dalam pengelolaan dana investasi/ dana haji dalam perbankan syariah
M Fakhri Arrijal Kasim, STEI SEBI, fakhriarrijal@gmail.com
Abstrak
Penelitian ini adalah ketidakpastiaan seputar waktu dan jumlah keuntungan yang diterima investor.oleh karena itu perbankan syariah sebagai salah satu pengelola dana haji harus meminimalkan risiko dengan menerapkan manajemen risiko investasi yang tepat. penelitian ini mencoba memberikan jawaban atas pertanyaan dalam investasi sukuk menggunakan dana haji dalam sudut pandang islam, dijelaskan melalui data dan informasi dari buku,majalah,artikel,bertia dan laporan terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa risiko yang ditanggung bank syariah dalam mengelola dana haji yang diinvestasikan pada sukuk adalah risiko likuiditas,risiko gagal bayar, dan risiko ketidakpatuhan syariah. Upaya bank syariah sebagai bentuk dalam pengelolaan risiko likuiditas pada investasi (termasuk dana haji) terdiri dari perhitungan proyeksi rencana anggaran dana haji. Sedangkan untuk mengelola risiko gagal bayar, bank syariah menyediakan dana untuk mempersiapkan kerugian investasi.
Abstrac
This research is about uncertainty surrounding the timing and amount of profits received by investors. Therefore, Islamic banking as one of the Hajj fund managers must minimize risk by implementing appropriate investment risk management. This research tries to provide answers to questions about investing in sukuk using Hajj funds from an Islamic perspective, explained through data and information from books, magazines, articles, articles and related reports. The results of this research show that the risks borne by Islamic banks in managing Hajj funds invested in sukuk are liquidity risk, risk of default and risk of non-compliance with sharia. Sharia banks' efforts as a form of managing liquidity risk in investments (including Hajj funds) consist of calculating projected budget plans for Hajj funds. Meanwhile, to manage the risk of default, Islamic banks provide funds to prepare for investment losses.
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan salah satu negara yang masyarakat nya merupakan mayoritas beragama islam. Dan antusiasme masyarakat indonesia (beragama islam) dalam menjalakan ibadah haji pun sangat tinggi, dilihat dari data yang dikeluarkan oleh Kemenag RI selaku Penyelenggara haji di Indonesia mencatat sebanyak 5.283.777 yang masuk dalam waiting list di periode dibulan maret 2023, sedangkan untuk kuota haji yang disediakan oleh Kemenag RI hanya 190.897 orang. Alokasi dana haji yang dikelola oleh Perbankan Syariah dalam rangka pengembangan dana haji diantaranya dialokasikan untuk Investasi Sukuk Negara (SBSN/SDHI-PBS), Sukuk Korporasi, dan Pembiayaan Syariah melalui BISA/UUS, dan APIF-IsDB sebesar 70%. Sementara itu, 30% dana haji yang dikelola oleh Bank Syariah ditempatkan dalam bentuk Giro, Tabungan, dan Deposito (Beny Witjaksono, 2020). Pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Bank Syariah baik yang di investasikan dalam Sukuk Negara, Sukuk Korporasi, dan Pembiayaan Syariah maupun yang ditempatkan dalam bentuk Giro, Tabungan, dan Deposito wajib memegang prinsip syariah dan juga harus minim risiko. Dalam dunia investasi, segala bentuk investasi sudah pasti terdapat risiko seperti halnya tidakpastian hasil yang diperoleh (Thesa Elisabet & Iwan Setya Putra, 2022). Risiko yang timbul dalam melakukan investasi disebabkan adanya ketidakpastian waktu dan besarnya return yang akan diterima oleh investor (Ainun Mardhiyah, 2017). Jenis risiko yang sering terjadi yaitu risiko likuiditas, risiko gagal bayar, dan risiko kepatuahan syariah pada dana yang ditempatkan di Bank Syariah. Sehingga Perbankan Syariah sebagai salah satu pengelola dana haji harus meminimalisir risiko dengan membuat manajemen risiko investasi yang tepat supaya Perbankan Syariah dapat menjalankan perannya sebagai lembaga keuangan syariah yang mengelola investasi dana haji sebagaimana semestinya sesuai amanah undang-undang yang diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Indra Syafii & Saparuddin Siregar, 2020).
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian pada saat ini yaitu metode kualitatif, metode yang bersifat umum,berubah,dan berkembang sesuai dengan perkembangan dilapangan. Penelitian kualitatif bersifat global, tidak detail, tidak pasti dan sangat fleksibel sehingga sifatnya sangat terbuka (Sugiyono, 2019). Metode dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan teknik penelitian studi kepustakaan dan jenis penelitian kepustakaan (library research). Metode penelitian deskriptif adalah metode atau alat yang digunakan peneliti untuk menjawab serangkaian pertanyaan penelitian dengan mengumpulkan data sebanyak-banyaknya mengenai topik Manajemen Risiko Investasi Sukuk dengan Pengelolaan Dana Haji (Dwi Astuti Wahyu Nurhayati, 2020). Selanjutnya, teknik penelitian studi kepustakaan digunakan dengan cara meneliti dan memahami buku, dokumen atau sumber tertulis lainnya yang relevan dengan topik Manajemen Risiko Investasi Dana Haji Pada Perbankan Syariah.