Lihat ke Halaman Asli

Nabila rahma

Mahasiswa aktif STEI SEBI

Sejarah HAM dan Perkembangannya di Indonesia

Diperbarui: 5 September 2022   14:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai anugerah Tuhan yang harus dinikmati oleh Negara, hukum, pemerintah, dan seluruh umat manusia yang menghormati, mendukung, dan membela kehormatan serta melindungi harkat dan martabat manusia. Konsep hak asasi manusia dan kebebasan individu pertama kali muncul pada tahun 1215, ketika pemerintahan Raja John di Kerajaan Inggris dianggap berlebihan dalam hal menghukum orang dan memungut pajak. Para baron tergerak oleh penindasan yang  memaksa raja untuk menandatangani Magna Charta,  perjanjian yang menjadi awal dari pembelaan hak asasi manusia dan martabat.


 Pemahaman modern tentang hak asasi manusia pertama kali dirumuskan dalam Bill of Rights tahun 1689, ketika rakyat memprotes kekuasaan absolut raja dan menekankan perlindungan hukum terhadap hak  dan kebebasan individu dari kekuasaan yang menindas. Konsep  modern hak asasi manusia saat ini didasarkan pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), yang merupakan aturan hukum pertama yang menyatakan bahwa hak asasi manusia harus dilindungi secara global.

Lalu bagaimana perkembangan HAM di Indonesia? yuk simak lengkapnya

* Periode Pra-kemerdekaan 1908-1925 Pemikiran tentang hak asasi manusia pada masa pra-kemerdekaan dapat ditemukan dalam sejarah munculnya organisasi. Gerakan Nasional Budi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indesche Partij (1912), Persatuan Indonesia (1925), Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya gerakan-gerakan membela tegaknya HAM tidak terlepas dari pelanggaran HAM  oleh penguasa (kolonial). Dalam sejarah pemikiran hak asasi manusia di Indonesia, Boedi Oetomo adalah organisasi pertama yang mewadahi asosiasi dan menyuarakan pendapatnya melalui petisi kepada pemerintah kolonial dan artikel di pers.
 * Periode pasca-kemerdekaan (1945 hingga sekarang) Perdebatan tentang hak asasi manusia berlanjut pada periode pasca-kemerdekaan.

* Periode 1945-1950 Pemikiran HAM selama periode ini menekankan pada wacana kemerdekaan (Hak menentukan nasib sendiri), hak atas kebebasan  berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, serta hak atas kebebasan berekspresi, khususnya di DPR.
 * Periode 1950-1959 Periode ini dikenal sebagai periode parlementer, menurut  Bagir Manan, periode kejayaan sejarah HAM di Indonesia tercermin dari empat indikator HAM: 1. Munculnya partai politik dengan berbagai ideologi 2. Adanya  pers yang bebas 3. Terselenggaranya pemilu legislatif yang bebas dan demokratis Kontrol parlementer atas cabang eksekutif
 * Periode  1959-1966 Selama periode ini, berakhirnya demokrasi liberal dan penggantiannya dengan demokrasi terpimpin difokuskan pada Di bawah kekuasaan Presiden Sukarno, Demokrasi Terpimpin hanyalah salah satu bentuk penolakan Presiden Sukarno terhadap demokrasi parlementer sebagai produk Barat. Melalui sistem demokrasi terkelola, kekuasaan terkonsentrasi di tangan presiden. Presiden tidak dapat dikendalikan oleh Kongres. Di sisi lain, parlemen dikendalikan oleh presiden. Kekuasaan kepresidenan Sokarno mutlak, ia bahkan dinobatkan sebagai presiden seumur hidup. Dan berakhirnya masa pemerintahan Presiden Soekarno sekaligus  awal dari era orde baru yaitu  pemerintahan Presiden Soeharto.

*  Periode 1966-1998 Awalnya, Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Janji-janji Orde Baru tentang hak asasi manusia menurun pesat pada  1970-an dan 1980-an setelah menerima mandat konstitusional dari sidang MPRS. Orde Baru menolak hak asasi manusia dengan alasan bahwa hak asasi manusia dan demokrasi adalah produk individualisme dan militerisme Barat. Kontras dengan prinsip lokal Indonesia tentang gotong royong dan kekeluargaan.
 * Periode pasca Orde Baru 1998 merupakan masa terpenting dalam sejarah perkembangan HAM di Indonesia, setelah lepas dari belenggu orde baru dan  awal  era demokrasi dan HAM, waktu dipimpin oleh Bj. Habibie, wakil presiden. Sebagai contoh, di bawah pemerintahan Habibie, kepentingan pemerintah terhadap perwujudan hak asasi manusia mengalami perkembangan yang sangat signifikan, pemberlakuan TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia merupakan salah satu indikator pemerintah di era reformasi. Komitmen pemerintah juga tercermin dalam pengesahan  salah satunya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 200
 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Nah itulah perkembangan HAM di Indonesia dari periode pra-kemerdekaan sampai sekarang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline