Lihat ke Halaman Asli

Nabilah Putri Fauzyyah

Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran: Jakarta

Apa Itu Iddah dalam Perspektif Hukum Islam?

Diperbarui: 15 Mei 2024   19:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi gambar: mansouri.online

Di dalam hubungan pernikahan ketika suami dan istri memutuskan untuk bercerai, suami atau si pria bisa langsung melakukan pernikahan lagi setelah dinyatakan sah bercerai dengan istri yang pertama. Tetapi, bagaimana dengan sang istri atau si wanita? Dalam ajaran agama Islam, wanita yang sudah bercerai dan ingin menikah lagi harus melewati masa iddah terlebih dahulu.

Apa Itu Masa Iddah?

Iddah atau Idah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat diartikan sebagai masa tenggang waktu tunggu bagi wanita yang bercerai dengan suaminya, baik karena perceraian maupun kematian (wafat). Sedangkan secara etimologis, iddah adalah masa dimana seorang wanita harus menahan diri dalam waktu tertentu untuk tidak menjalin pernikahan setelah suaminya meninggal dunia atau diceraikan oleh suaminya. 

Dasar Hukum Iddah

Bagi wanita yang menjalankan masa iddah, hendaknya mengetahui berapa lama masa iddah itu dilakukan sesuai situasi dan kondisi tertentu. Kewajiban menjalankan masa iddah bagi wanita tercantum di dalam Al-Qur'an sebagai berikut:

Surah Al-Baqarah ayat 228:


228. Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.

Surah Al-Baqarah ayat 234:


234. Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Surah At-Thalaq ayat 4:


4. Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

Surah Al-Ahzab ayat 49:


Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline