Lihat ke Halaman Asli

Nabila Putri

Mahasiswi Universitas Negeri Malang

Upaya Pencegahan dalam Mengatasi Masalah Kekerasan Seksual yang Terjadi di Lingkungan Sekolah

Diperbarui: 4 Juni 2024   09:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hasil analisis dari kasus pelanggaran kode etik profesi BK yang terjadi di SMP Negeri 4 Kepanjen merupakan seorang guru yang seharusnya menjadi teladan dan melindungi siswa justru melakukan tindakan yang sangat tidak pantas dengan mencabuli 18 siswa laki-laki di sekolahnya. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi seorang pendidik. Kasus ini juga menyoroti kelemahan dalam sistem pengawasan di sekolah. Tindakan tersebut dilakukan diluar jam sekolah dan di ruang tamu guru BK, yang justru seharusnya merupakan tempat yang aman bagi siswa. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan keamanan di lingkungan sekolah.

Kasus ini juga mengungkap bahwa pelaku mengidap kelainan seksual yang mungkin telah berlangsung sejak usia muda. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya pendekatan yang holistik dalam mendeteksi dan menangani masalah kesehatan mental dan seksual di masyarakat termasuk di kalangan para pendidik. Penanganan hukum yang dilakukan terhadap pelaku dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak yang menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak anak. Hal ini penting untuk memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Tindakan cabul yang dialami oleh 18 siswa tersebut tidak hanya meninggalkan luka fisik tetapi juga luka psikologis yang sangat dalam. Diperlukan dukungan psikologis dan konseling yang intensif bagi para korban agar dapat membantu mereka untuk pulih dari trauma yang dialami. Selain itu, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya peran teman dan keluarga dalam mendeteksi dan mencegah kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak. Masyarakat juga perlu terlibat dalam upaya pencegahan dan perlindungan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Kasus pelanggaran kode etik profesi bimbingan dan konseling selanjutnya terjadi di SMA Negeri 1 Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ditinjau dari berita yang telah ditemukan, kasus ini mengarah kepada seorang guru BK (YE) di sekolah tersebut yang melakukan pelecehan seksual kepada salah satu peserta didik, tindakan tersebut dilakukan di laboratorium komputer yang pada saat itu sedang melakukan ujian. Dalam kasus ini terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh guru BK tersebut yaitu pelanggaran kode etik profesi BK terhadap konseli, guru bk tersebut melakukan perbuatan asusila (pelecehan seksual) kepada peserta didik. Kode etik profesi bimbingan dan konseling menetapkan standar yang tinggi untuk interaksi seorang konselor dengan konselinya, salah satu nya adalah konselor wajib menghormati martabat, integritas dan keyakinan klien. 

Dalam kasus ini guru BK telah melanggar prinsip tersebut dengan melakukan tindakan asusila, yang secara serius merusak dan melukai martabat serta integritas peserta didik yang menjadi konselinya. Adanya kasus ini dapat memiliki dampak yang luas bagi kepercayaan peserta didik terhadap guru BK, mereka mungkin akan merasa takut dalam mencari bantuan guru BK dalam mengatasi masalah pribadi atau emosionalnya karena takut akan dilecehkan atau diberi perlakuan yang tidak pantas. Oleh karena itu sangat penting bagi pihak sekolah untuk mengambil langkah yang efektif untuk menangani kasus ini dengan tegas. Pihak sekolah perlu menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi peserta didik dan memastikan keamanan lingkungan sekolah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline