Pendahuluan
Surat Edaran No 4 Tahun 2020 secara praktis membuat perubahan besar dalam pelaksanaan pembelajaran di dunia pendidikan yang dikarenakan oleh pandemi COVID--19. Perubahan ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan pengaruh pada dunia pendidikan, baik positif atau negatif. Dalam keadaan normal anak di didik di lembaga formal yang menyelenggarakan pendidikan, namun disaat pendemi COVID--19 yang sedang mewabah di Indonesia khususnya, mengakibatkan anak harus belajar dari rumah, dan disinilah peran dan fungsi keluarga akan sangat penting dalam mendampingi proses belajar anak ditengah pandemi dan memberi dorongan kepada agar senantiasa tetap belajar.
Bagi sekolah yang siap dalam mengahadapi perubahan akan dengan cepat beradaptasi dan terus melaju dengan baik, namun bagi sekolah yang tidak memiliki kesiapan, maka akan kesulitan menghadapi perubahan. Perubahan cara pembelajaran tidak hanya terjadi pada jenjang pendidikan tertentu, pada jenjang pendidikan formal, seperti pendidikan menengah pun melakukan pembelajaran dalam jaringan (daring). Salah satu perubahan terbesar yang terjadi adalah cara sebuah pembelajaran itu berlangsung. Pembelajaran yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka saat ini dilakukan secara daring. Selain pembelajaran daring, hal yang dimungkinkan terjadi adalah meningkatnya penggunaan teknologi dalam pembelajaran.
Pembelajaran harus tetap dilakukan dengan baik dan benar serta berkualitas demi hasil belajar yang baik. Kompetensi guru lembaga pendidikan formal memiliki peran besar pada kesiapan dan kualitas pembelajaran (Sum & Emilia, 2020) meskipun secara daring. Tulisan ini akan menganalisa peran dan fungsi keluarga dalam proses pendampingan belajar ditengah pandemi COVID-19 dan memberikan pandangan terhadap hal yang perlu dilakukan oleh semua jenis lembaga persiapan guru pendidikan formal untuk mempersiapkan kemampuan guru dalam penggunaan teknologi di dalam pembelajaran dan pembelajaran daring dengan perpedoman pada langkah pembelajaran yang tepat.
Pendidikan formal anak
Pendidikan sejatinya adalah hak setiap warga negara untuk memperolehnya sebagai bagian dari amanat konstitusi bahwa negara memiliki kewajiban dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada faktanya meskipun pendidikan adalah merupakan hak warga negara namun tidak setiap warga negara mampu untuk mengakses kesempatan pendidikan dengan berbagai faktor yang menjadi dasar penyebabnya. Penyelenggaraan pendidikan formal melalui sekolah adalah merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Secara umum jalur pendidikan dapat dikatagorikan dalam tiga kelompok yaitu jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Dalam perkembangannya, pendidikan formal tidak hanya dilaksanakan secara konvensional, tetapi dapat dilakukan dengan sistem jarak jauh, atau mendayagunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Manfaat mendayagunakan TIK dalam pendidikan formal ini memberikan banyak alternatif sumber belajar, mengatasi berbagai kendala komunikasi dalam sistem konvensional, serta dapat menciptakan peserta didik lebih aktif dan gairah untuk belajar. Menurut Anwas (2011) pendayagunaan TIK untuk pendidikan, khususnya pendidikan formal diperlukan empat aspek, yaitu mulai dari kebijakan pimpinan lembaga pendidikan, penyediaan infrastruktur, penyediaan dan akses konten TIK yang relevan, serta membangun sistem pemanfaatannya.
Covid-19 dan Social Distancing
Coronoavirus Desease 2019 atau disingkat menjadi COVID-19 adalah nama penyakit yang disebabkan oleh vius jenis baru yakni coronavirus (SARS-CoV-2) yang dikonfirmasi berasal dari wilayah Wuhan, Provinsi Hubei,Tiongkok pada pada akhir desember 2019. Social distancing adalah suatu cara pencegahan dan pegendalian non-medis yang di terapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan cara mengurangi kontak anatara mereka yang terinfeksi COVID-19, sehingga dapat menghentikan mata rantai penyebaran penyakit dalam suatu wilayah. Masyarakat diminta untuk menghindari kerumunan orang. Bahkan kegiatan belajar mengajar disekolah pun di ganti dengan belajar dirumah mengingat ditengah pandemi COVID-19.
Peran dan fungsi keluarga dalam proses pendampingan belajar ditengah pandemi COVID-19