Lihat ke Halaman Asli

Polemik Kebijakan Publik Peniadaan Mudik

Diperbarui: 27 April 2021   13:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah lewat Satuan Tugas( Satgas) Penindakan COVID- 19 memperketat persyaratan Pelakon Ekspedisi Dalam Negara( PPDN) sepanjang H- 14 peniadaan mudik( 22 April- 5 Mei 2021) serta H+7 peniadaan mudik( 18 Mei- 24 Mei 2021). Ini tertuang dalam Addendum Pesan Edaran( SE) yang diteken Pimpinan Satgas Penindakan COVID- 19 Doni Monardo pada 21 April.

Juru Bicara Satgas COVID- 19 Wiku Adisasmito berkata, latar balik penetapan akumulasi kebijakan aksesoris ini bersumber pada hasil survei pasca- penetapan peniadan mudik 2021 oleh Departemen Perhubungan.

Sepanjang masa pengetatan, beberapa ketentuan diterapkan. Bagi pengguna ekspedisi udara serta laut, diharuskan membawa surat keterangan negatif uji antigen/ PCR yang dilakukan satu hari saat sebelum keberangkatan. Ataupun dapat pula melampirkan hasil uji negatif GeNose saat sebelum keberangkatan.

Perihal yang sama diberlakukan untuk pengguna Kereta Api. Untuk pengguna transportasi darat baik universal ataupun individu, dihimbau supaya melaksanakan uji PCR ataupun uji antigen yang dicoba satu hari saat sebelum ekspedisi.

Sedangkan itu, permasalahan konfirmasi positif COVID- 19 hari ini, meningkat 6. 243 jadi 1. 626. 812 permasalahan. Sebaliknya penderita sembuh meningkat 5. 993 jadi 1. 481. 449 orang, serta penderita wafat meningkat 165 jadi 44. 172 orang.

Satgas penanganan COVID-19 memperketat dengan peraturan perjalanan menjelang serta setelah pelanggaran mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Demikian, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelarangan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19. Aturan ini ditekankan pada Rabu 21 April 2021.

Pengetatan perjalanan berlaku dua kali. Yang pertama berlaku mulai dari h-14 peniadaan mudik mulai dari 22 April -- 5 Mei 2021. Pengetatan tersebut dilakukan H+7 larangan mudik pada saat idul fitri. (18-24 Mei 2021). Berikut adalah detail aturannya

Masa pengetatan sebelum peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021)
Angkutan kereta apai antarkota, laut dan udara :
*Para pemudik wajib menunjukan surat hasol negatif PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum pemudik berangkat, atau  tes negarif GeNose di stasiun, pelabuhan atau bandara sebelum berangkat. Serta, wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia.
*Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.

Transportasi umum dan kendaraan pribadi :
*Akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose apabila diperlukan oleh satgas Covid-19 daerah.
*Dihimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Kendaraan Pribadi :
*Dihimbau tes RT-PCR/Rapid test antigen maksimal 1x24 jam dan tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.
*Akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose apabila diperlukan oleh satgas Covid-19 daerah.
*Dihimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Masa Peniadaan mudik (6 Mei-17 Mei 2021)
*Surat izin perjalanan, kerja/dinas, kunjungan keluarga duka/sakit, kepentingan/persalinan dan keperluan non-mudik lain.
*Hail negatif RT PCR 3x24 jam, hasil negatif antigen 2x24 jam, atau hasil GeNose C19 sebelum keberangkatan
*Surat tanda negatif COVID-19 yang menyesuaikan moda transportasi dan tujuan perjalanan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline