Masyarakat kerap kali dihadapkan dengan rasa kecewa atas fasilitas pelayanan publik. Dimana seharusnya fasilitas tersebut dapat membantu untuk mempermudah kelangsungan hidup mereka.
Banyak fasilitas pelayanan publik yang hanya dibangun sebagai sebuah bukti atau tanda bahwa pemerintah telah menyediakan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, tanpa benar-benar mengoptimalkan fungsi dari pembangunan fasilitas tersebut. Sebagai contohnya adalah pembangunan guiding block untuk para penyandang disabilitas di pasar Tanah Abang yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Berbagai kota di Indonesia saling berlomba untuk membenahi wilayahnya agar menjadi kota yang inklusif, salah satunya dengan membangun guiding block. Pembangunan guiding block merupakan salah satu dari 22 hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi sesuai dengan UU No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Hak tersebut memang sudah diwujudkan melalui pembangunan guiding block, namun pada penerapannya di lapangan beberapa guiding block masih kurang optimal dan jauh dari harapan. Salah satunya guiding block yang berada di Pasar Tanah Abang.
Guiding block telah beralih fungsi yang semulanya diciptakan sebagai sarana untuk mempermudah para penyandang disabilitas, menjadi sarana yang berbahaya untuk dilalui oleh mereka.
Fungsi utama guiding block adalah sebagai jalur pemandu atau markah bagi para penyandang disabilitas. Di pasar Tanah Abang, tidak sulit ditemukan guiding block yang dimanfaatkan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai tempat berjualan dengan mendirikan kios permanen. Ada Pula guiding block yang mengarah ke selokan karena pembangunannya yang tidak diselesaikan.
Sangat disayangkan, dalam tahap pemenuhan pelayanan untuk penyandang disabilitas saja masih banyak ditemukan kesalahan seperti penyalahgunaan fungsi. Penyalahgunaan terhadap guiding block ini dapat terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai fungsi sesungguhnya dari fasilitas tersebut. Selain itu, banyaknya pembangunan guiding block yang tidak melibatkan penyandang disabilitas juga menjadi salah satu faktor mengapa guiding block menjadi kurang optimal.
Sungguh ironis melihat para penyandang disabilitas diharuskan memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara seperti menaati peraturan serta Undang-Undang yang berlaku, membayar pajak, menjaga ketertiban dan keamanan, dan lain-lainnya. Namun mereka tidak mendapatkan hal yang setimpal seperti pemenuhan hak atas fasilitas yang memadai. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban yang dijalankan oleh para penyandang disabilitas.
Seharusnya pemerintah dapat menyadari sepenuhnya arti dari pelayanan untuk masyarakat sehingga pemerintah dapat menciptakan the real service atau pelayanan yang sesungguhnya. Pemerintah dapat melibatkan para penyandang disabilitas dalam pembangunan guiding block agar keefektifan dari guiding block dapat teruji secara langsung. Selain itu, untuk lebih mengoptimalkan guiding block, pemerintah juga dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai apa itu guiding block dan fungsinya sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan terhadap fasilitas tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H