Lihat ke Halaman Asli

Nabila Kinanti Subroto

mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Mungkinkah RUKPH Mampu Menggantikan Undang-undang Dasar 1945?

Diperbarui: 30 Maret 2023   21:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP/RKUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Keputusan yang di buat oleh para petinggi negara ini membuat banyak para pihak kaget karena banyak pasal yang menuai kontroversi ,dalam RUU KUHP/RKUPH terdapat pasal-pasal yang sangat kontroversi diantaranya tentang pasal penghinaan priseden,wapres,dan lembaga negara pelaku yang menyerang atau menghina akan terancam penjara 3,5 tahun lalu bagaimana jika para petinggi negara melakukan suatu hal yang merugikan banyak pihak ,misal kita sebagai pihak yang dirugikan hanya diam? Tak melakukan perlawanan? 

Bagimana cara masyarakat mengemukakan kritik dan saran terhadap para petinggi negara.sedangkan kita sebagai warga negara yang rela mengorbankan waktu ,tenaga, pikiran hanya untuk menolak pengesahan RKUPH terhadap para petinggi negara namun dengan liciknya rkuph ini di sah kan secara tidak transparan bukankah hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak mencerminkan sama sekali tugas para petinggi negara? Dimana janji para petinggi negara sebelum terpilih?

Kata mba najwa shibab jika warga dipidana karena menghina lembaga negara apakah pejabat lembaga negara juga bisa dipidana karena menghina warganya secara umum seringkah kita dengar pejabat bilang masyarakat kita masa bodoh, malas,kebanyakan ngeluh dll terus gimana kalau lembaga menghina dirinya sendiri perilaku korupsi,kerja asal-asalan ,termasuk bikin undang-undang tidak transparan jangan sampai rancangan kitab undang-undang hukum pidanan menjadi hewan liar yang sengaja dilepas menerkam siapa saja semua bisa kena kecuali tuanya sendiri ini undang-undang atau plester,ya?

Tak hanya itu hukuman bagi para pelaku korupsi yang menjadi lebih ringan yang sebelumnya penjara minimal 4 tahun,menjadi 2 tahun. Minimal denda 200 juta menjadi 10 juta , mungkinkan dengan di sah kan pasal ini mungkinkah dengan hukuman yang tergolong ringan ini membuat para koruptor jera atau malah membuat banyaknya koruptor yang menguasai negara ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline