Yogyakarta, 7 Maret 2024 - Sebagai bagian dari upaya untuk memperingati sejarah dan budaya kota Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengumumkan kebijakan baru yang menetapkan hari Kamis Pon sebagai hari untuk memakai kebaya. Keputusan ini bertujuan untuk menghormati dan merayakan hari kelahiran kota Yogyakarta dengan cara yang menggugah semangat kesetiaan terhadap tradisi dan identitas lokal.
Dilansir oleh CNBC Indonesia, kebijakan ini merupakan inisiatif yang diusulkan oleh beberapa tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah setempat. Memakai kebaya sebagai pakaian tradisional dapat memperkuat rasa bangga akan budaya lokal dan meningkatkan kesadaran akan warisan budaya yang harus dilestarikan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 400.5.9.1/40 tentang penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta menyebutkan bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang merupakan cikal bakal pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya bangsa melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Maka, terkait penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Pegawai Tidak Tetap atau lainnya yang bekerja di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sejak diumumkan, kebijakan ini telah menuai beragam tanggapan dari masyarakat Yogyakarta. Mayoritas menyambut baik keputusan tersebut, menyatakan bahwa ini adalah langkah yang positif dalam memelihara nilai-nilai tradisional dan memperkuat identitas kultural kota Yogyakarta. Namun, beberapa orang juga mengungkapkan kekhawatiran terkait implementasi dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.
Memakai kebaya adalah cara yang indah untuk menghormati leluhur dan merayakan warisan budaya yang kaya di Yogyakarta. Kebijakan ini diharapkan akan membantu menghidupkan kembali semangat kebersamaan dan solidaritas di antara masyarakat Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sukarela dan tidak mengharuskan setiap warga untuk memakai kebaya. Namun, mereka mendorong partisipasi aktif dari seluruh masyarakat terutama Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Pegawai Tidak Tetap atau lainnya yang bekerja di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi dan sejarah kota Yogyakarta.
Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah untuk mempromosikan pariwisata budaya di Yogyakarta. Dengan memakai kebaya setiap Kamis Pon, masyarakat juga turut berkontribusi dalam menciptakan suasana yang khas dan menarik bagi wisatawan yang berkunjung ke kota ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan minat wisatawan untuk menjelajahi kekayaan budaya dan sejarah yang dimiliki oleh Yogyakarta.
Menanggapi kekhawatiran akan aksesibilitas kebaya bagi masyarakat yang kurang mampu, Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengumumkan program bantuan sosial untuk memberikan kebaya secara gratis kepada warga yang membutuhkannya. Program ini juga melibatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk donatur swasta dan lembaga sosial, untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam peringatan hari kelahiran kota Yogyakarta.
Secara keseluruhan, kebijakan memakai kebaya setiap Kamis Pon di Yogyakarta menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat. Meskipun ada beragam pendapat, langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memelihara dan memperkuat identitas budaya serta tradisi lokal. Bagi sebagian besar penduduk, memakai kebaya bukan hanya sekadar pakaian, tetapi juga merupakan ungkapan bangga akan warisan budaya yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari di Yogyakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H