Lihat ke Halaman Asli

Nabilah Puteri Azzahra

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Wajib Vaksin Booster Untuk Masuk Mal!

Diperbarui: 18 Juli 2022   18:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mulai Minggu 17 Juli 2022, vaksin booster menjadi syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal. Meski sedikit melandai dibandingkan hari sebelumnya, kasus harian Covid-19 di Indonesia masih "melambung tinggi" hingga 3.000 kasus.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat tak mempermasalahkan langkah pemerintah yang mewajibkan vaksinasi booster bagi pengunjung mal. 

"Pemerintah tentu lebih tahu apa yang terjadi untuk masalah pandemi ini. Bila dirasa syarat masuk pusat belanja sudah vaksin booster, menurut kami tidak ada masalah," kata Ellen.

Ellen mengatakan, seluruh pekerja di mal ibu kota saat ini sudah semuanya mendapatkan vaksinasi booster alias vaksinasi dosis ketiga.

Dengan aturan ini, pemeriksaan masuk mal atau pusat perbelanjaan kembali diperketat dengan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Jika ada pengunjung yang belum divaksinasi booster, maka dilarang masuk.

Warga merespons positif kebijakan ini, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di ruang publik.

Sebagai informasi, untuk kewajiban booster berlaku pada 17 Juli dan berbarengan dengan pemberlakuan Surat Edaran (SE) Satgas terbaru mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Terkait dengan ini, pada 17 Juli akan dilakukan perubahan arti status warna di perjalanan menjadi seperti berikut:

Hijau: Sudah vaksin booster

Kuning: Sudah vaksin pertama dan kedua

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline