Lihat ke Halaman Asli

Harapan Baru Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan isu yang tak pernah kehabisan topik untuk dibahas oleh masyarakat dunia. Di Indonesia sendiri perlindungan terhadap HAM ditegaskan dalam Pasal 28 A- Pasal 28 J UUD 1945. Pelanggaran berat terhadap HAM yang terjadi di Indonesia pada masa lalu masih menjadi PR pemerintah yang perlu diselesaikan.

Dengan komitmen pemerintahan Jokowi-JK untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran berat HAM menjadi sebuah harapan baru bagi para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya. Telah kita ketahui pemerintahan terdahulu belum bisa menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu, seperti kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, kasus Kerusuhan 13-1 Mei 1998, serta Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998 (penculikan). Berkas hasil penyelidikan oleh Komnas HAM terhadap kasus-kasus tersebut justru ditolak oleh Kejaksaan Agung dengan berbagai macam alasan.

Berdasarkan pernyataan Prasetyo di kompas.com (21/04/2015) untuk kasus yang sudah terjadi di atas 15 tahun hingga 30 tahun lalu yang kemungkinana kecil bisa menjerat pelaku, akan didorong ke upaya rekonsiliasi antara korban dengan pelaku.

Sebagai bukti komitmen terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM pemerintah Jokowi-JK membentuk Tim yang bertugas menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Di mana Tim ini akan bekerja berdasarkan temuan Komnas HAM sabil mencari bukti atau saksi baru yang benar-benar dapat dipercaya demi penuntasan kasus-kasus HAM. Dalam menyelesaikan kasus HAM bukanlah hal yang mudah, di sini perlu ketegasan dan keberanian para anggota Tim dan penegak hukum.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu tidak mampu diselesaikan oleh pemerintahan-pemerintahan sebelumya. Kasus-kasus tersebut hanya berhenti pada penyelidikan tanpa adanya tindakan lebih lanjut. Dengan terpilihnya pemerintahan Jokowi-JK yang berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan pelanggaran terhadap HAM tentunya mendapat sambutan yang sangat baik dari masyarakat terutama keluarga korban yang selama ini masih mengharapkan keadilan.

Penyelesaian kasus terhadap pelanggaran HAM sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kita juga sebagai warga negara yang baik. Oleh karena itu, kita harus mendukung dan mengawal pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran terhadap HAM, baik di masa lalu maupun dimasa sekarang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline