Pencemaran lingkungan masih menjadi masalah terbesar pada dunia kesehatan salah satunya dalam bidang farmasi, dimana pengelolaan limbah yang kurang baik dan merajalelanya para oknum yang membuang secara sembarangan tanpa melakukan pemusnahan yang baik dan juga benar, serta tidak menaati peraturan yang berlaku. Limbah farmasi merupakan jenis limbah yang dapat berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan dampak yang merugikan. Pencemaran lingkungan yang terjadi paling banyak bersumber dari pembuangan obat yang telah kadaluarsa atau obat rusak, alat medis sekali pakai, dan bahan bahan medis lainnya yang tidak dikelola dengan baik dan benar
Sebagai standar pelayanan farmasi non-klinik kegiatan pemusnahan obat wajib dilakukan di apotek, rumah sakit, maupun puskesmas. Sediaan farmasi, alkes, dan sediaan medis sekali pakai harus dihancurkan dengan tahapan yang sesuai dan mengikuti standar atau ketentuan yang ada. Menurut Pemenkes No 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, apoteker bertanggung jawab dalam mengelola bahan medis sekali pakai, sediaan farmasi, dam alkes di rumah sakit dengan memastikan kualitas terjaga, manfaatnya baik, dan keamanannya terjamin.
Dalam mengelola limbah farmasi pada rumah sakit ataupun tempat kesehatan lainnya memiliki tantangan dalam melakukan pengendalian lingkungan yang baik. Pemasalahan utama yang timbul dalam melakukan pengelolaan limbah farmasi adalah: Limbah memiliki kandungan bahan berbahaya dimana perlu dilakukannya penanganan yang khusus agar dapat mencegah kerusakan lingkungan dan mengurangi risiko kesehatan bagi orang orang sekitar. Kemudian kurangnya kesadaran dalam pengelolaan limbah farmasi yang baik dan benar serta keterbatasan infrakstruktur maupun sumber daya yang memadai agar limbah dapat dikelola secara aman dan juga efisien
Pada Permenkes No 72 73 dam 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Apotek, dan Puskesmas. Menyatakan pada sistem pemusnahan sediaan Farmasi, Bahan dan Alat Medis sekali pakai apabila tidak memenuhi persayaratan untuk digunakan maka tidak boleh dipergunakan serta dicabut izin edarnya. Ada beberapa tahap dalam pemusnahan yaitu:
1) Dilakukan pendataan pada sediaan farmasi, alkes dan, sediaan medis atau non medis yang akan dihancurkan
2) Membuat informasi perencanaan acara pemusnahan limbah
3) Mengkoordinasikan atau merancang lokasi, jadwal serta metode pemusnahan kepada pihak yang bersangkutan
4) Menyediakan tempat pemusnahan dengan menyesuaikan bentuk dan jenis sediaan sesuai dengan peraturan yang ada
KESIMPULAN
Dalam esai ini dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan pengelolaan serta pemusnahan limbah kefarmasian di rumah sakit seperti antibiotik atau obat lainnya, alkes, dan bahan-bahan medis atau non-medis memerlukan ketentuan yang setara dengan undang-undangan yang telah ditetapkan. Seorang Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan pemusnahan dan pengelolaan limbah-limbah kefarmasian, yang mengharuskan para apoteker lebih memiliki rasa tanggung jawab serta kesadaran penuh dalam pengelolaan serta pemusnahan agar tercapainya lingkungan yang sehat serta terjaga.
DAFTAR PUSTAKA