Nama : Nabila Nurul Hasanah
Nim : 222111072
Kelas : HES 3B
Tugas UTS Sosiologi Hukum
Artikel ini akan membahas tentang pengertian Sosiologi Hukum Dan Bagaimana menganalisis Pandangan Para Ahli.
5 Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli dan bagaimana cara para ahli menganalisis Sosiologi Hukum:
Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat secara empiris dan analitis. Beberapa ahli melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi, namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai bidang penelitian yang terperangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi. Berikut adalah beberapa pengertian sosiologi hukum dari para ahli beserta analisisnya:
1. Satjipto Rahardjo
Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan cara mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Dalam konteks ini, sosiologi hukum berfokus pada pemahaman terhadap hukum sebagai suatu fenomena sosial yang lebih dari sekadar aturan-aturan yang tertulis.
2. Soetandyo Wignjosoebroto
Sosiologi hukum adalah cabang kajian dari sosiologi yang perhatiannya dipusatkan pada ihwal hukum, yang terbentuk dari pengalaman masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, sosiologi hukum memeriksa peran hukum dalam menjaga ketertiban sosial, mempromosikan keadilan, dan mengatur hubungan antara individu dan kelompok dalam masyarakat.