Lihat ke Halaman Asli

Nabila Nurul Hasanah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Tugas UTS Sosiologi Hukum

Diperbarui: 7 November 2023   22:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Nabila Nurul Hasanah 

Nim : 222111072

Kelas : HES 3B

Tugas UTS Sosiologi Hukum 

Artikel ini akan membahas tentang pengertian Sosiologi Hukum Dan Bagaimana menganalisis Pandangan Para Ahli.

5 Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli dan bagaimana cara para ahli menganalisis Sosiologi Hukum:

Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat secara empiris dan analitis. Beberapa ahli melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi, namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai bidang penelitian yang terperangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi. Berikut adalah beberapa pengertian sosiologi hukum dari para ahli beserta analisisnya:

1.  Satjipto Rahardjo 


Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan cara mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.  Dalam konteks ini, sosiologi hukum berfokus pada pemahaman terhadap hukum sebagai suatu fenomena sosial yang lebih dari sekadar aturan-aturan yang tertulis.

2.  Soetandyo Wignjosoebroto


Sosiologi hukum adalah cabang kajian dari sosiologi yang perhatiannya dipusatkan pada ihwal hukum, yang terbentuk dari pengalaman masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, sosiologi hukum memeriksa peran hukum dalam menjaga ketertiban sosial, mempromosikan keadilan, dan mengatur hubungan antara individu dan kelompok dalam masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline