Menurut Permendagri RI Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 tahun, mulai tanggal 1 januari sampai 31 desember.
APBD pada dasarnya bertujuan untuk menjadi pedoman dalam hal penerimaan dan pengeluaran penyelenggaraan pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat.
APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu :
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah adalah hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
Pendapatan daerah terdiri dari :
a) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
PAD bersumber dari potensi daerah sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
b) Dana Perimbangan
Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Dana perimbangan terdiri dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil yang meliputi pajak dan bagi hasil bukan pajak.
c) Lain-lain Pendapatan.
Lain-lain pendapatan terdiri dari, pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota, bantuan keuangan dari provinsi/pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian, dan dana otonomi khusus.
2. Belanja Daerah
Belanja daerah meliputi semua pengeluaran uang dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.
Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 31 ayat (1), memberikan rinciannya yang terdiri dari belanja daerah berdasarkan urusan wajib, urusan pilihan atau klasifikasi menurut organisasi, fungsi, program kegiatan, serta jenis belanja.
3. Pembiayaan Daerah.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah adalah transaksi keuangan pemerintah daerah yang dimaksudkan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus APBD.
Pembiayaan Daerah menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 59 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
a) Penerimaan Pembiayaan
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 60 menyebutkan bahwa Penerimaan
Pembiayaan Daerah, meliputi:
1) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Lalu.
2) Pencairan Dana Cadangan.
3) Penerimaan pinjaman daerah.
4) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
5) Penerimaan kembali pemberian pinjaman.
6) Penerimaan piutang daerah.
b) Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan Daerah, meliputi:
1) Pembentukan dan cadangan.
2) Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
3) Pembayaran utang pokok yang jatuh tempo.
4) Pemberian pinjaman daerah.
Sejak maret 2020 virus covid-19 terkonfirmasi memasuki Indonesia pertama kalinya. Mulai terjadi perubahan di berbagai sektor, seperti yang terjadi pada sektor ekonomi. Pandemi covid-19 memaksa masyarakat untuk melakukan pembatasan aktivitas yang kemudian berimbas pada perekonomian. Terhambatnya aktivitas perekonomian masyarakat berdampak pada peningkatan pengangguran dan kemiskinan.
Langkah yang diambil Pemerintah Kota Pasuruan dalam mengatasi masalah yang terjadi akibat dari pandemi covid-19 adalah dengan merubah APBD TA 2020 yang telah ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi P-APBD TA 2020 agar dapat menjalankan penyelenggaraan penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan kondisi yang ada. P-APBD TA 2020 mengacu pada ketentuan Perda Kota Pasuruan Pasal 6 Nomor 2 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.