Lihat ke Halaman Asli

Hukum Undang-undang Dasar Bermedia Sosial

Diperbarui: 16 Mei 2024   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tersebut turut mengatur mengenai kewajiban Penyelenggara Sistem Elektornik (PSE) untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 16A. Dalam memberikan pelindungan kepada anak, PSE wajib menyediakan:

informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;

mekanisme verifikasi pengguna anak; dan

mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.

Selain itu, UU No. 1 Tahun 2024 juga mengatur terkait sanksi administratif yang diberikan kepada PSE apabila melanggar ketentuan terkait pelindungan kepada anak. Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

teguran tertulis;

denda administratif;

penghentian sementara; dan/atau

pemutusan Akses.

Dengan telah ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2024, diharapkan mampu menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan guna mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang digital Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline