Lihat ke Halaman Asli

Nabila Cahya Iliyyina

Mahasiswa Prodi Universitas Muhammadiyah Malang

Ganja Sebagai Medis

Diperbarui: 22 Juli 2022   10:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Apa itu Ganja

Ganja atau Mariyuana adalah daun dari tanaman yang bernama Cannabis sativa. 

Ganja juga terkenal sebagai psikotropika karena didalamnya mengandung zat tetrahidrokanabinol (THC) dan kanabiol. Zat ini dapat menyebabkan penggunanya mengalami euphoria tanpa sebab dan halusinasi berkepanjangan.

Seorang ibu menjadi viral baru-baru ini karena membawa poster yang bertuliskan “Tolong anakku butuh ganja medis.” Kejadian ini terjadi saat Car free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022). 

Aksinya menjadi viral setelah diunggah oleh penyanyi Andien Aisyah “Tadi di CFD, ketemu seorang ibu yang lagi bareng anaknya (sepertinya ABK) bawa poster yang enurutku berani banget .. pas aku deketin beliau nangis ..” Tulisnya dalam postingan twitter @andienaisyah. 

Diketahui ternyata anak dari ibu Santi Warastuti ini mengidap cerebral palsy. Cerebral palsy atau lumpuh otak adalah penyakit yang menyebabkan gangguan pada otot, gerak, koordinasi tubuh. 

Mereka percaya bahwa dengan ganja medis, penyakit sang anak berangsur-angsur dapat sembuh. 

Tapi, ganja sangat dilarang di Indonesia karena termasuk dalam golongan I yang penggunaannya dilarang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). 

Golongan I adalah jenis narkotika yang memiliki kadar ketergantungan tinggi dan tidak diperuntukan bagi pengobatan medis atau terapi. 

Saat ini satu-satunya negara di ASIA yang melegalkan ganja untuk keperluan medis adalah Thailand. Ini karena Thailand sendiri memang memiliki tradisi memakai ganja untukmeredakan nyeri dan pegal-pegal. 

Meskipun begitu, pemerintah Thailand tetap meberlakukan peraturan guna menekan agar tidak terjadi ledakan penggunaan ganja. Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja tidak boleh lebih 0,2 persen. Masyarakat juga tidak boleh menghisap ganja di tempat umum, jika melanggar akan dedenda dan dipenjara. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline