IJTIHAD DALAM HUKUM ISLAM
A.Pendahuluan
Ijtihad telah dikenal dan dipraktekkan oleh umat Islam semenjak zaman Rasulullah saw. masih hidup, dan terus berkembang pada masa sahabat serta generasi-generasi berikutnya. Para sahabat melakukan ijtihad selain karena mendapat dorongan dan bimbingan Nabi saw, juga atas inisiatif dari kalangan sahabat itu sendiri. Cukup banyak riwayat yang dapat dirujuk yang menunjukkan upaya yang dilakukan oleh para sahabat dalam berijtihad. Misalnya riwayat yang menceritakan ijtihad Umar tentang hal yang membatalkan puasa dan ijtihad tersebut secara hukum telah dibenarkan oleh Nabi saw.
B.Pegertian ijtihad
Kata ijtihad berasal dari kata berbahasa Arab “جهد “yang berarti “pencurahan segala kemampuan untuk memperoleh sesuatu dari berbagai urusan”. Ringkasnya, ijtihad berarti “sungguh-sungguh” atau “bekerja keras dan gigih untuk mendapatkan sesuatu”. Sedangkan secara teknis menurut Abdullahi Ahmed An-Na’im ijtihad berarti penggunaan penalaran hukum secara independen untuk memberikan jawaban atas sesuatu masalah ketika alQur’an dan al-Sunnah diam tidak memberi jawaban. Lebih jauh ia mengatakan bahwa ijtihad telah menuntun para perintis hukum pada kesimpulan dimana konsensus masyarakat atau para ulama atas suatu masalah harus dijadikan sebagai salah satu sumber syari’ah. Dan al-Qur’an dan Sunnah itu yang mendukung dan mendasari ijtihad sebagai sumber syari’ah.
Adapun secara terminologis, definisi ijtihad yang dikemukakan oleh ahli ushul fiqh adalah: “Pengarahan segenap kesanggupan oleh seorang ahli fiqh atau mujtahid untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i”. Pada pengertian ini ijtihad memiliki fungsi mengeluarkan (istinbat) hukum syar’i, sehingga ijtihad tersebut tidak berlaku di lapangan teologi dan akhlaq. Dan pengertian ijtihad menurut ulama ushul fiqh inilah yang dikenal oleh masyarakat luas. Adalah Ibrahim Hosen yang dalam hal ini mewakili kelompok ahli fiqh dalam definisi ijtihad membatasinya dalam bidang fiqh saja, yaitu bidang hukum yang berhubungan dengan amal. Sedangkan bagi sebagian ulama lainnya, seperti Ibn Taimiyah mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku dalam dunia tasawuf. Demikian juga pendapat Harun Nasution yang mengatakan ijtihad di dalam fiqh merupakan definisi ijtihad dalam arti sempit, sementara dalam arti luas ijtihad juga berlaku di bidang politik, akidah, tasawuf, dan juga filsafat.
C.Dasar hukum dan hukum ijtihad dalam islam
1.Dasar hukum ijtihad
Dasar Hukum Ijtihad adalah landasan atau dasar yang digunakan untuk melakukan ijtihad dalam pengambilan keputusan hukum Islam. Ijtihad sendiri adalah usaha maksimal seorang mujtahid (orang yang memiliki kemampuan untuk berijtihad) dalam menggali dan mengeluarkan hukum dari sumber-sumber syariat Islam yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Berikut adalah dasar hukum ijtihad dalam Islam:
a.Al-Qur'an: