Lihat ke Halaman Asli

Waralaba (Franchise) di Indonesia, Apa keuntungan Franchise?

Diperbarui: 28 Juni 2024   20:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Waralaba / Franchise

Waralaba (Franchise) adalah perjanjian mengenai metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen. Dalam hal ini pemilik usaha tersebut (franchisor) memberikan lisensi kepada orang yang ingin memasarkan produknya (franchisee) untuk melakukan kegiatan pendistribusian barang dan jasa di bawah nama, identitas pemilik utama (franchisor) dalam wilayah tertentu, dimana usaha tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur dan cara yang di tetapkan franchisor.

Menurut Permendag No. 71 Tahun 2019 mengatakan, franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/ jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Menurut Asosiasi Franchise Indonesia, waralaba merupakan suatu sistem dalam pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan dengan pelaku waralaba yang memberi haknya kepada individu atau perusahaan guna menjalankan bisnis dengan nama, merek, sistem hingga prosedur serta tata cara dalam jangka waktu yang sudah ditentukan sebelumnya.

Jadi secara kesimpulan bahwa waralaba atau franchise adalah suatu bentuk kerja sama usaha atau bisnis baik berupa barang atau jasa yang berlandaskan atas kesepakatan bersama baik dari pemilik bisnis dan orang yang ingin bekerja sama. Franchisor dan franchisee sepakat untuk mengelola serta menjalankan segala aspek pada bisnis waralaba, termasuk dengan promosi dan operasionalnya.

Adapun jenis-jenis waralaba dapat dibagi menjadi 3, yaitu :

  • Waralaba Produk, waralaba ini menawarkan atau menjual sebuah barang. Contoh, misalnya minuman seperti mixue, kopi dari hati, dan lain sebagainya,
  • Waralaba Jasa, dimana waralaba ini akan menjual produk dalam bentuk layanan jasa tertentu. Misalnya, barbershop, salon, tempat les, dan lain sebagainya.
  • Waralab Gabungan, waralaba ini gabungan dari produk dan jasa. Misalnya, salon yang menjual dan memiliki kosmetik buatan nya sendiri.

Sementara itu, jika dibagi berdasarkan lokasi asal dari Franchise, dapat dibagi menjadi 2 yaitu :

  • Waralaba Dalam Negeri, jenis waralaba ini adalah menjual produk hasil karya anak negeri yang sudah memilik brand  yang dikenal oleh masyarakat. Contohnya, Indomaret, Alfamart, Es Teler 77, Jco Donuts, dan lain sebagainya.
  • Waralaba Mancanegara, waralaba ini menjual brand yang berasal dari luar negeri, contohnya McDonals, Kfc, Starbucks, dan lain sebaginya.

Keuntungan dan kekurangan menggunakan Waralaba :

1. Keuntungan menggunakan Waralaba :

  • Memberikan manfaat jarngan bisnis yang lebih luas bagi pemilik usaha kecil.
  • Pembeli tidak terlalu membutuhkan pengalaman bisnis yang memadai untuk menjalankan sebuah bisnis, karena pembeli akan diberikan pelatihan untuk menjalankan bisnis tersebut.
  • Memiliki peluang usaha yang cepat berkembang dari pada bisnis yang memulai usahanya dari nol.

2. Kekurangan menggunakan Waralaba :

  • Franchisor akan memberikan batasan-batasan tentang ketentuan menjual produk-produknya, jenis produk yang booeh dijual dan pemasok yang boleh digunakan.
  • Kinerja buruk dari franchisee juga akan menurunkan reputasi bisnis.
  • Membeli waralaba berarti pembeli harus siap membagi keuntungannya dengan Franchisor.

Dalam membuka bisnis franchise (waralaba) memerlukan beberapa persyaratan yang bisa bervariasi tergantung pada jenis franchise dan negara tempat operasinya. Namun, secara umum, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuka franchise :

  • Syarat Pra-Kontrak
  •      Persyaratan administratif yang harus Anda lengkapi untuk memulai bisnis waralaba:
  • Identitas para pihak
  • Riwayat bisnis
  • Struktur organisasi
  • Jumlah bisnis dan daftar franchise
  • Syarat Administratif
  • KTP pemohn
  • Formulir Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, yang disertakan dengan cap perusahaan, tanda tangan direktur dan materai
  • Perjanjian waralaba
  • Surat izin usaha
  • Tanda bukti pendaftaran HAKI
  • Akta pendirian badan Hukum
  • NPWP pribadi dan NPWP Perusahaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline