Hukum adat merupakan hukum kebiasaan yang dipercayai oleh suatu masyarakat. Hukum adat juga merupakan serangkaian aturan yang mengikat pada suatu lingkungan masyarakat yang berbentuk tidak tertulis dan sumber nya dari kebiasaan. Serta tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat yang kemudian menjadi hukum secara turun temurun,
Adapun pengertian Hukum Adat menurut Prof. Mr. C. Van. Vallenhoven adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak di kodifikasi.
Hukum adat di indonesia khususnya, masih sangat kental. Karena Hukum adat di indonesia sifatnya tradisional. Hukum adat masih dipertahankan oleh beberapa masyarakat. contoh nya di Bali. Bali menganut sistem kekeluargaan patrilineal. Sehingga anak yang lahir dari suatu perkawinan adalah mengikuti keluarga ayah nya.
Dalam hukum adat juga mempunyai asas. yaitu asas terang, asas tunai, asas konkrit, dan asas kekeluargaan.
demikian opini dari saya, Terima Kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H