Lihat ke Halaman Asli

nabilaannasta

Mahasiswa

Review Jurnal untuk UAS HAKI

Diperbarui: 10 Desember 2024   22:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Judul: Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia  

Penulis: Faidatul Hikmah, Andri Yanto, Kelvin Ariski 

Volume: 5, Nomor 2, Tahun 2023

Penerbit:Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai  

Jurnal ini membahas perlindungan hak ekonomi dalam konteks hak cipta di Indonesia, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum dan perlindungan hukum terhadap karya cipta. Penulis menggunakan pendekatan yuridis-normatif untuk menganalisis undang-undang yang ada dan celah-celah hukum yang menghambat efektivitas perlindungan hak cipta.

Pembahasan:

1. Perlindungan Hak Cipta:

Penulis menjelaskan sejarah perlindungan hak cipta di Indonesia dan peraturan yang relevan, seperti UU No. 28 Tahun 2014. Dijelaskan bahwa hak cipta meliputi hak moral dan hak ekonomi, dengan penekanan pada pentingnya perlindungan hak ekonomi untuk mendukung keberlangsungan karya cipta.

2. Pelanggaran Hak Ekonomi:

Jurnal ini mencatat tingginya tingkat pelanggaran hak cipta, terutama dalam konteks digital. Penulis memberikan contoh nyata tentang pembajakan karya, baik dalam bentuk buku, musik, dan konten digital lainnya. Data statistik menunjukkan kerugian yang signifikan bagi pencipta dan penerbit.

3. Kelemahan Perlindungan Hukum:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline