Lihat ke Halaman Asli

nabilaannasta

Mahasiswa

Review Sosiologi Hukum

Diperbarui: 7 Desember 2024   13:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

General Review Sosiologi Hukum

1. Pengertian Sosiologi Hukum  

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Fokus utamanya adalah bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sosial serta dampaknya terhadap perilaku individu dan kelompok. Pendekatan ini menilai hukum sebagai fenomena sosial, bukan hanya sebagai aturan tertulis.

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat  

Hukum tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari kebutuhan masyarakat. Kenyataan sosial, seperti norma, nilai, dan kebiasaan, membentuk hukum yang berlaku. Sebaliknya, hukum juga memengaruhi dinamika sosial, seperti ketertiban dan keadilan.

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif  

- Yuridis Empiris meneliti hukum berdasarkan kenyataan sosial dan perilaku masyarakat.  

- Yuridis Normatif berfokus pada norma hukum dan bagaimana hukum seharusnya berlaku berdasarkan aturan tertulis.

4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)  

Mazhab ini menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah. Hukum dianggap sah jika sesuai dengan prosedur formal, terlepas dari nilai moral atau keadilan.

5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline