Lihat ke Halaman Asli

Nabila Alia Mustopa

mahasiswa universitas pendidikan Indonesia

Pelanggaran Peraturan Limbah Pabrik Yang mengakibatkan Banyak Dampak Yang Dirasakan Masyarakat

Diperbarui: 24 Desember 2024   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto limbah pabrik (sumber: Mutu Internasional)

Ditulis oleh: Nabila Alia Mustopa, Dr. Dinie Anggraeni Dewi M.Pd., M.H, dan Muhammad Irfan Ardiansyah S.Pd

Limbah pabrik adalah sisa-sisa atau bahan-bahan yang tidak diinginkan yang dihasilkan oleh kegiatan industri atau pabrik selama proses produksi atau operasional. Limbah pabrik dapat berdampak negatif pada lingkungan, kesehatan, dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya.

Keberadaan industri apabila tidak dikelola dengan baik seringkali mengakibatkan polusi air, udara, tanah yang berbahaya bagi makhluk hidup di sekitar kawasan industri. Aktivitas produksi dengan jumlah yang sangat besar tentu akan menghasilkan limbah dalam jumlah yang besar pula.

Untuk mengelola limbah pabrik, pemerintah telah mengatur pengolahan limbah berstandar di undang-undang. Setiap perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengelolaan limbah industri yang berizin. 

Sebuah peraturan untuk mengatur aturan tentang limbah, yaitu: 

1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 

Lalu ada pasal yang mengatur tentang limbah pabrik adalah:

1. Pasal 60 UU PPLH

Larangan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline