Ditulis oleh: Nabila Alia Mustopa, Dr. Dinie Anggraeni Dewi M.Pd., M.H, dan Muhammad Irfan Ardiansyah S.Pd
Limbah pabrik adalah sisa-sisa atau bahan-bahan yang tidak diinginkan yang dihasilkan oleh kegiatan industri atau pabrik selama proses produksi atau operasional. Limbah pabrik dapat berdampak negatif pada lingkungan, kesehatan, dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya.
Keberadaan industri apabila tidak dikelola dengan baik seringkali mengakibatkan polusi air, udara, tanah yang berbahaya bagi makhluk hidup di sekitar kawasan industri. Aktivitas produksi dengan jumlah yang sangat besar tentu akan menghasilkan limbah dalam jumlah yang besar pula.
Untuk mengelola limbah pabrik, pemerintah telah mengatur pengolahan limbah berstandar di undang-undang. Setiap perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengelolaan limbah industri yang berizin.
Sebuah peraturan untuk mengatur aturan tentang limbah, yaitu:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Lalu ada pasal yang mengatur tentang limbah pabrik adalah:
1. Pasal 60 UU PPLH
Larangan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin