Lihat ke Halaman Asli

PMM UMM Optimalkan Pengetahuan Wakaf dan Waris melalui Kegiatan Sosialisasi

Diperbarui: 11 Oktober 2021   13:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) lewat Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Bhaktimu Negeri membuat terobosan terbaru dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Gadingkulon, Dusun Princi, Dau, Kabupaten Malang.

Senin (04/10/2021) Mahasiswa yang tergabung dalam kelompok 54 PMM UMM tersebut melakukan sosialisasi dalam sektor ilmu perwakafan dan waris kepada masyarakat desa. 

Sosialisasi wakaf dan waris  sekitar yayasan dan desa, diharapkan output setelah melakukan sosialisasi ini mampu menambahkan ilmu kepada masyarakat penting untuk pembekalan ilmu.

Dengan kegiatan program kerja ini mampu meningkatkan kesadaran hukum agar mengusahakan masyarakat mengerti terhadap hukum wakaf dan waris yang mengatur tentang beraneka ragam peraturan hukum, maka butuh sebuah keinginan supaya kesadaran hukum dapat diterapkan sesuai konsep wakaf dan waris yang ada di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline