Lihat ke Halaman Asli

Nabila Zulfah

Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto

Tradisi Pingitan Budaya Jawa dalam Islam

Diperbarui: 10 Maret 2022   11:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pingit atau Pingitan merupakan salah satu tradisi adat Jawa ketika hendak melangsungkan pernikahan. Dalam tradisi Pingitan ini calon pengantin perempuan dilarang atau tidak boleh keluar rumah dan bertemu calon pengantin laki-laki selama waktu yang telah di tentukan. Awalnya pingitan ini berlangsung selama 1-2 bulan, tetapi seiring berjalannya waktu sampai kini pingitan hanya dilakukan selama 1-2 minggu sampai hari pernikahan. Tradisi ini dilakukan oleh calon pengantin yang menggunakan adat Jawa, tetapi banyak juga calon pengantin yang menggunakan adat pingitan meskipun tidak menggunakan adat Jawa. 

Dalam islam adat pingitan ini juga sangat diperbolehkan karena dengan melarang bertemu antara calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan dapat mencegah dari perbuatan yang tidak diinginkan misalnya seperti zina. Pingitan ini juga mempunyai tujuan dan manfaat. Pertama, persiapan diri yakni calon pengantin dapat mempersiapkan diri sebelum hari pernikahan dengan cara menjaga dan merawat dirinya agar ketika hari pernikahan tiba calon pengantin akan tampak cerah dan segar ketika dipandang. Kedua, memupuk rindu diantara keduanya karena tidak saling bertemu maka akan timbul rasa rindu yang mendalam. Ketiga, menghindari mara bahaya kedua calon pengantin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline