Lihat ke Halaman Asli

Nabila Chantika

freelance content writer

Bahaya yang Diakibatkan oleh Alat Suntik yang Tidak Steril

Diperbarui: 29 Maret 2023   09:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: pixabay.com

Semua alat kesehatan pada dasarnya membutuhkan sterilisasi tak hanya alat suntik saja. Namun untuk memasukan cairan obat atau infus sangat membutuhkan alat suntik. Tak heran bila alkes ini selalu dimiliki oleh fasilitas kesehatan.

Setiap tahunnya diperkirakan ada 1.3 juta kematian disebabkan oleh jarum suntik yang tidak steril. Pentingnya menjaga alat-alat kesehatan untuk selalu steril juga dikampanyekan oleh WHO sejak bulan Oktober 2014 silam. Penggunaan jarum suntik aman menjadi standar global dalam dunia kesehatan.

Bahaya Alat Suntik Tidak Steril

Jarum suntik yang tidak aman pernah menyebabkan 23 juta kematian di seluruh dunia. Di Afrika saja 20 juta jarum suntik medis terkontaminasi darah pasien HIV. masalah alat suntik yang tidak steril ini sudah menjadi masalah global dan berbahaya bagi masyarakat dunia.

Dampak penggunaan alat kesehatan yang tidak steril termasuk jarum suntik adalah memperbesar resiko penularan penyakit. Jarum suntik menjadi media penularan virus dan lainnya karena melekat hingga ke pembuluh darah. Beberapa jenis penyakit yang menular lewat darah diantaranya adalah HIV dan hepatitis B/C/D.

Sterilisasi sendiri adalah proses pengelolaan alat atau bahan untuk menghancurkan semua bentuk mikroba termasuk endospora yang dilakukan lewat proses kimia atau fisika. Dengan sterilisasi berarti Anda sedang mencegah resiko infeksi dan penularan penyakit lewat darah.

Bahan dan instrumen medis yang disterilisasi harus dipersiapkan dengan benar. Bahan atau metode sterilisasi yang dipakai mampu bekerja dengan baik membunuh kuman sehingga alat suntik yang akan digunakan aman dipakai ke pasien. 

Tata Cara Sterilisasi Alkes

Terkait sterilisasi alkes pada dasarnya sudah dihimbau lewat Keputusan Menteri Kesehatan No 124/Menkes/SK/2004 terkait kesehatan lingkungan Faskes. Baik ruangan atau alat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Desinfektan yang Anda gunakan sebagai sterilisasi harus berasal dari bahan yang ramah lingkungan

  2. Sterilisasi peralatan kesehatan yang digunakan sebagai perawatan fisik harus dipanaskan pada suhu 121 derajat celcius dalam durasi 30 menit atau merujuk pada petunjuk sterilisasi alat kesehatan tersebut

  3. Semua alat-alat kesehatan yang disterilisasi harus aman dari mikroorganisme hidup

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline