Lihat ke Halaman Asli

Nabila Septiani

Mahasiswi di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Perbandingan Teori Kepastian Hukum Dengan Teori Keadilan Dalam Sistem Hukum Islam

Diperbarui: 17 Desember 2024   01:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendahuluan

Sistem hukum Islam adalah sistem hukum yang bersumber dari wahyu Allah SWT, yang termaktub dalam Al-Qur'an dan Hadis. Sebagai sebuah sistem hukum yang berakar pada agama, hukum Islam tidak hanya mengatur aspek-aspek sosial dan ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi moral dan spiritual yang sangat kuat. Dalam memahami sistem hukum Islam, dua konsep penting yang sering dibahas adalah teori kepastian hukum dan teori keadilan. Kedua teori ini memiliki peran yang sangat besar dalam penerapan hukum Islam, meskipun keduanya sering kali memiliki fokus yang berbeda. Kedua teori ini memiliki pendekatan yang berbeda dalam menentukan bagaimana hukum seharusnya ditegakkan. Dalam konteks hukum Islam, perbandingan ini menjadi semakin menarik karena hukum Islam memiliki dimensi normatif yang berasal dari wahyu Ilahi serta nilai-nilai yang universal.

Diskursus tentang keadilan seringkali mengacu pada dua aliran pemikiran. Pemikiran itu adalah John Rawls dengan theory of justicenya, dan Jürgen Habermas dengan etika diskursusnya. John Rawls dan Jürgen Habermas, dalam terang filsafat kritis yang dikembangkan oleh Kant, berupaya mencari prinsip utama yang mendasari kehidupan bermasyarakat, dan karena yang mereka temukan adalah prinsip keadilan, maka mereka mencari suatu prinsip keadilan yang universal. Dalam ajaran Islam, keadilan adalah ketetapan Allah bagi kosmos atau alam raya ciptaan-Nya. Keadilan adalah prinsip yang merupakan hukum seluruh hajat raya. Oleh sebab itu segala tindakan manusia harus memenuhi rasa keadilan, hal ini dalam rangka menjaga kelestarian kehidupan umat manusia.
Dalam uraian di atas, maka tulisan ini akan membahas terkait  perbandingan antara teori kepastian hukum dan teori keadilan dalam konteks sistem hukum Islam. Pembahasan ini akan mencakup definisi, karakteristik, serta hubungan antara kedua teori tersebut dalam praktik penerapan hukum Islam.

Pembahasan

1. Pengertian Teori Kepastian Hukum dalam Sistem Hukum Islam
Teori kepastian hukum adalah sebuah konsep yang menekankan pentingnya aturan hukum yang jelas, tegas, dan dapat diprediksi. Dalam pandangan ini, kepastian hukum berarti bahwa setiap orang dapat mengetahui dengan pasti hak dan kewajibannya, serta akibat hukum yang akan diterima jika melanggar aturan tersebut. Kepastian hukum juga mencakup bahwa hukum harus diterapkan secara konsisten, tanpa diskriminasi, dan harus ada jaminan bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil.
Dalam konteks sistem hukum Islam, kepastian hukum sangat bergantung pada teks-teks syariat, yaitu Al-Qur'an dan Hadis. Oleh karena itu, dalam perspektif hukum Islam, kepastian hukum sangat terkait dengan pemahaman yang tepat terhadap teks-teks tersebut. Hukum Islam memiliki aturan yang jelas tentang berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah, muamalah (interaksi sosial), hingga jenayah (pidana).
Contoh penerapan teori kepastian hukum dalam hukum Islam dapat dilihat dalam penerapan hukuman hudud (hukum pidana tetap) seperti hukuman potong tangan bagi pencuri, atau rajam bagi pelaku zina yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukuman-hukuman ini diterapkan secara tegas dan jelas sesuai dengan ketentuan syariat, yang diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan tertentu.
2. Pengertian Teori Keadilan dalam Sistem Hukum Islam
Di sisi lain, teori keadilan lebih menekankan pada penerapan hukum yang tidak hanya berdasarkan aturan yang ada, tetapi juga mempertimbangkan prinsip moralitas dan keseimbangan sosial. Keadilan bukan hanya soal penerapan hukum yang keras, tetapi juga soal memberikan hak kepada setiap individu sesuai dengan kondisi dan situasi mereka, serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam hukum Islam, keadilan seringkali dikaitkan dengan konsep “adl”, yang berarti meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. Al-Qur'an menegaskan pentingnya keadilan, baik dalam hubungan antara manusia dengan Tuhan (hablum min Allah), maupun antara manusia dengan sesamanya (hablum min an-nas). Keadilan dalam Islam bukan hanya bersifat teoretis, tetapi juga harus diterapkan secara praktis dalam kehidupan sehari-hari.
Keadilan hukum dalam Islam mengharuskan hakim untuk mempertimbangkan konteks sosial dan kondisi individu yang dihadapi. Dalam kasus-kasus tertentu, mungkin diperlukan penyesuaian atau pengecualian terhadap aturan hukum yang ketat demi mencapai keadilan. Misalnya, dalam menangani kasus pencurian, hukum potong tangan mungkin berlaku, tetapi hakim dapat mempertimbangkan faktor-faktor seperti kebutuhan dasar pelaku dan keadaan yang memaksa.
3. Perbandingan Dalam Sistem Hukum Islam
a.Pendekatan terhadap hukum

1)Teori kepastian hukum lebih berorientasi pada teks dan aturan eksplisit, sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.
2)Teori keadilan menekankan pada esensi hukum, yaitu menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam setiap kasus.
b.Fleksibilitas
1)Kepastian hukum cenderung bersifat rigid jika hanya berfokus pada aturan literal.
2)Keadilan memberikan ruang untuk mempertimbangkan faktor-faktor subjektif dan kontekstual.
c.Harmoni dalam Islam
Hukum Islam tidak memisahkan antara kepastian hukum dan keadilan, melainkan mengintegrasikan keduanya. Kepastian hukum digunakan sebagai panduan, sedangkan keadilan menjadi tujuan utama. Prinsip ini selaras dengan maqashid syariah, yang memastikan bahwa penerapan hukum tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga memenuhi nilai-nilai moral dan kemaslahatan umat.
Perbandingan antara teori kepastian hukum dan teori keadilan hukum dalam sistem hukum Islam menunjukkan adanya ketegangan antara dua prinsip ini. Di satu sisi, kepastian hukum memberikan struktur dan stabilitas, yang penting untuk menjaga ketertiban sosial. Di sisi lain, keadilan hukum mengingatkan kita bahwa hukum tidak boleh diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks dan kondisi individu.
Dalam praktik, idealnya, kedua teori ini harus saling melengkapi. Kepastian hukum yang kuat harus didukung oleh keadilan substantif, sehingga hukum tidak hanya menjadi alat untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi semua pihak. Hal ini memerlukan pendekatan yang holistik dan integratif dalam penegakan hukum, di mana keputusan-keputusan hukum mencerminkan baik kepastian maupun keadilan.
4. Implementasi Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Praktek Hukum Islam
Dalam praktik penerapan hukum Islam, terutama di negara-negara yang menerapkan hukum syariat, keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sering kali menjadi tantangan besar. Seringkali ada ketegangan antara menjaga konsistensi penerapan hukum dan mempertimbangkan keadilan sosial. Di sinilah pentingnya peran para ulama dan hakim yang memiliki pemahaman mendalam tentang teks-teks syariat dan mampu menerjemahkannya dengan bijaksana sesuai dengan konteks zaman.
Contoh lain dari penerapan teori kepastian hukum dan keadilan bisa ditemukan dalam penerapan hukum pidana. Misalnya, dalam kasus pencurian, hukum Islam dengan tegas menentukan bahwa pencuri yang terbukti bersalah akan dihukum potong tangan, namun keadilan juga menuntut agar ada pengecualian dalam keadaan tertentu, seperti jika pencurian dilakukan dalam keadaan darurat atau karena kelaparan.

Daftar Pustaka
Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya Ulum al-Din
Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali. Al-Ahkam al-Sultaniyyah
Beni Ahmad Saebani, Sosiologi Hukum Islam
Mahir Amin (2014), Konsep Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam, Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Vol. 4 No. 2.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat
Zain, Muhammad. Hukum Pidana Islam: Teori dan Praktik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline